SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Ardiansyah Osman ditangkap petugas kepolisian karena diduga terlibat dalam percobaan peredaran sabu bersama seorang rekannya. Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah sabu yang dikemas dalam kemasan permen dan sedotan.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus tersebut terungkap pada 3 Februari 2026 di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Ardiansyah bersama Ni Putu Eka Yasmini, yang perkaranya ditangani secara terpisah diduga menggunakan sabu secara bersama sebelum sebagian narkotika tersebut dikemas ulang untuk diperjualbelikan.
JPU mengungkapkan, peristiwa bermula ketika Ni Putu Eka Yasmini datang ke kontrakan terdakwa pada malam hari sambil membawa satu paket sabu. Setelah digunakan bersama, terdakwa kemudian menanyakan kemungkinan memperoleh kembali narkotika tersebut untuk dijual.
“Keesokan paginya, Ni Putu Eka Yasmini kembali ke kontrakan dengan membawa dua paket sabu. Sebagian barang haram tersebut kemudian diduga dikemas ulang menjadi sejumlah paket kecil,” kata JPU dikutip dalam surat dakwaan Sabtu 13 Juni 2026.
JPU mengatakan, sabu tersebut dibagi ke dalam 13 paket kecil. Sebanyak lima paket dimasukkan ke dalam bungkus bekas permen mint, sedangkan delapan paket lainnya dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik. Paket-paket tersebut diduga akan dijual dengan harga antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket.
“Namun, sebelum transaksi terjadi, anggota Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut sekitar pukul 12.00 WIB,” katanya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, timbangan digital, telepon genggam, bungkus bekas permen mint, serta potongan sedotan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
“Berdasarkan hasil penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Cilegon, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 4,09 gram dan berat netto sekitar 2,64 gram,” tuturnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri menyatakan kristal putih yang disita dari terdakwa dan rekannya positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Ardiansyah didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.
Editor: Bayu Mulyana











