SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Astra Sedaya Finance (ACC Finance) Pusat cq PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang ke Pengadilan Negeri (PN) Serang digugat Suryani Sihombing. Nilai gugatannya mencapai Rp305 juta.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 10/Pdt.G.S/2026/PN Srg dan didaftarkan pada Kamis, 9 April 2026. Perkara ini diklasifikasikan sebagai gugatan sederhana (small claim court) terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara tersebut, Suryani Sihombing bertindak sebagai penggugat dengan kuasa hukum Aminudin, S.H. Sementara pihak tergugat adalah PT Astra Sedaya Finance (ACC Finance) Pusat cq PT Astra Sedaya Finance Cabang Serang.
Berdasarkan petitum gugatan yang tercantum dalam SIPP PN Serang, Suryani Sihombing meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. “Menyatakan perbuatan tergugat dengan sengaja mengambil paksa obyek milik penggugat tanpa seizin Ketua Pengadilan melawan hukum,” isi petitum yang dikutip, Minggu 14 Juni 2026.
Selain itu, Suryani Sihombing juga meminta agar kendaraan yang menjadi objek sengketa dikembalikan dalam keadaan semula. Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp55 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp250 juta. Sehingga, total nilai tuntutan mencapai Rp305 juta.
Tidak hanya itu, Suryani Sihombing memohon agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu. Meskipun terdapat upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad), serta meminta tergugat membayar seluruh biaya perkara. “Atau untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila berpendapat lain,” isi petitum lainnya.
Berdasarkan informasi dalam SIPP PN Serang, status perkara saat ini tercatat minutasi, yang menandakan proses administrasi penyelesaian perkara telah dilakukan oleh pengadilan. Hingga berita ini ditulis, RADARBANTEN.CO.ID belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Astra Sedaya Finance (ACC Finance) terkait gugatan tersebut.
Editor : Rostinah










