SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang untuk melakukan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kabupaten Serang khususnya yang berada di Jalur Lingkar Selatan (JLS).
Pasalnya, keberadaan THM di disebut sangat mengesahkan warga sekaligus telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kabupaten Serang.
Ratu Zakiyah, mengatakan, maraknya THM di JLS harus segera disikapi sehingga tidak semakin marak sekaligus meresahkan masyarakat.
“Saya telah instruksikan OPD terkait untuk menertibkan THM. Karena secara aturan sudah jelas, THM yang ada di daerah kita harus ditertibkan,” katanya, Rabu 17 Juni 2026.
Ia bahkan meminta kepada Satpol PP Kabupaten Serang agar tak ragu untuk menutup THM yang ada di Kabupaten Serang karena telah menyalahi aturan.
“Harus ditutup, THM atau warung yang menjual minuman keras, karena itu selaras dengan undang-undang yang ada di kita,” ujarnya.
Ia mengaku, di beberapa tempat sudah dilakukan pembongkaran THM yang berdiri. Ia pun menegaskan akan melakukan tindakan serupa untuk THM yang ada di JLS.
“Sudah ada koordinasi dengan wilayah Cilegon, karena kita sama-sama tak ingin ada THM di wilayah kita,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











