PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang menyatakan bahwa Rumah Sakit SHL di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang sudah memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Kepemilikan IPAl ini bersifat wajib agar air limbah dari rumah sakit tidak mencemari lingkungan.
IPAL Ini adalah sistem atau fasilitas yang memiliki rancangan khusus untuk memproses dan membersihkan air limbah (dari rumah tangga, industri, atau rumah sakit) agar aman atau tidak sampai mencemari lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang Rahmat Zultika mengatakan, kalau Rumah Sakit SHL sudah memiliki IPAL.
“SHL sudah punya IPAL tipe C. Jadi Rumah Sakit SHL secara mandiri sudah melakukan pengolahan limbah sesuai aturan,” katanya, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 25 Juni 2026.
Adanya IPAL memiliki fungsi utama untuk menyaring dan menetralkan bahan pencemar hingga bakteri/virus berbahaya dari limbah cair operasional rumah sakit.
“Sistemnya memenuhi regulasi Kementerian Kesehatan dan SNI, serta memakai teknologi modern. Agar air limbah yang hasil pengolahan dapat memenuhi baku mutu lingkungan,” katanya.
Management dan Humas Rumah Sakit SHL, ibu Lusi menerangkan, kalau Rumah Sakit SHL sudah memiliki IPAL.
“Jadi tidak benar apabila rumah sakit membuang limbah kotor. Adapun kemarin itu anak-anak housekeeping lagi nyuci dak balkon,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: AGung S Pambudi











