SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Ribuan perusahaan di wilayah ini tercatat mendapatkan peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).
Predikat merah ini mengindikasikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan, khususnya dalam hal penanganan limbah.
Bahkan, banyak diantaranya yang membuang limbah ke sungai dengan baku diatas standar dari yang telah ditentukan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan.
“Perusahaan-perusahaan yang mendapat peringkat merah ini umumnya belum memenuhi kewajiban pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) nya,” ujar Wawan.
Wawan menerangkan, sejumlah perusahaan diketahui membuang limbah ke sungai, bahkan diantaranya melebihi baku mutu sehingga menimbulkan pencemaran di area sungai.
Maka dari itu, pihaknya berencana untuk meninjau kembali izin pembuangan limbah ke sungai, terhadap beberapa perusahaan itu. Hal itu dilakukan mengingat, kapasitas sungai saat ini sudah tak memadai untuk menampung beban pencemaran.
“Untuk membatalkan izin pembuangan limbah ke sungai, perlu adanya surat edaran dari Gubernur. Jika sudah ada, maka izin dari kabupaten tidak berlaku lagi,” terangnya.
Sebagai bentuk pembinaan, DLHK Provinsi Banten melakukan pendampingan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut agar segera memenuhi standar pengelolaan limbah. “Kami melakukan pembinaan, mendorong mereka untuk menerapkan teknologi IPAL yang tepat, dan menghindari pembuangan limbah langsung ke sungai. Jika pun dibuang, harus sesuai dengan baku mutu,” tegasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











