CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Cilegon bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon melaksanakan penyerahan program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Perumnas BCK, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Jumat 26 Juni 2026.
Program tersebut merupakan bagian dari rangkaian Bhakti Sosial Polri dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 di wilayah hukum Polres Cilegon.
Rumah yang mendapat bantuan bedah merupakan milik Djami Neti Sumito, istri almarhum Indri Widodo, seorang warakawuri yang selama ini menempati rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui program yang memberikan manfaat langsung.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan luar biasa dari masyarakat serta dukungan seluruh pihak, khususnya Baznas Kota Cilegon yang telah berkolaborasi menyukseskan program bedah rumah ini,” katanya.
Menurutnya, sinergi antara Polri dan Baznas menjadi wujud kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam membantu sesama.
“Semoga rumah yang telah dibangun ini dapat memberikan kenyamanan bagi Ibu Djami dan menjadi manfaat bagi keluarga. Ini merupakan bentuk nyata Polri hadir untuk masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Cilegon Fajri Ali mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan Polres Cilegon dalam menjalankan program kemanusiaan.
“Kami siap terus berkolaborasi dalam berbagai kegiatan sosial yang langsung menyentuh masyarakat,” ucapnya.
Apresiasi juga disampaikan Pemerintah Kecamatan Cibeber. Sekretaris Kecamatan Cibeber Mamat Rohimat menilai program tersebut sangat membantu masyarakat dan berharap sinergi serupa dapat terus dilakukan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Polres Cilegon, Baznas Kota Cilegon, pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Cibeber, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, Ketua RW, serta puluhan warga setempat.
Pada kesempatan itu, Kapolres Cilegon juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.
“Silakan hubungi Call Center 110. Layanan ini gratis dan siap melayani masyarakat selama 24 jam,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











