SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Juni 2026. Pemusnahan dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 73.202 gram atau 73,2 kilogram sabu, 6.397,61 gram atau 6,3 kilogram ganja, serta 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berat sekitar 25 gram. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi yang diungkap Ditresnarkoba Polda Banten sepanjang Semester I 2026.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, BPOM Banten, MUI Banten, serta sejumlah tamu undangan.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjamin transparansi penanganan perkara.
“Momentum Hari Anti Narkotika Internasional menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memperkuat komitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,” katanya.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 30 Januari 2026 di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon. Bersama Bea Cukai Merak, petugas membongkar jaringan ganja Medan–Banten–Bali dan menyita 7.492,61 gram ganja.
“Selanjutnya, pada 6 Februari 2026, Ditresnarkoba mengungkap jaringan sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di depan Hotel Amaris, Kota Cilegon dengan barang bukti 4.272 gram sabu,” ungkapnya.
Pada 6 Maret 2026, petugas mengungkap peredaran New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate melalui jasa ekspedisi. Dari kasus tersebut diamankan 30 cartridge vape berisi cairan etomidate. Sebanyak 25 cartridge dimusnahkan sesuai penetapan penyidik.
Dua hari kemudian, tepatnya 8 Maret 2026, Ditresnarkoba kembali mengungkap jaringan sabu Lampung–Serpong di Terminal Eksekutif Merak dengan barang bukti 15.862 gram sabu.
“Sementara pengungkapan terbesar dilakukan pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta, Kota Cilegon. Bersama Bea Cukai Merak, petugas menggagalkan penyelundupan 55.212 gram sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta yang disembunyikan di dalam bodi mobil,” katanya.
Wiwin menyebut, dari seluruh pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp90,5 miliar.
“Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











