SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten mulai memperluas akses layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Payment Point Gerai Samsat. Layanan yang berfungsi sebagai Agen Samsat ini bertujuan mendekatkan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat.
Inovasi yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten tersebut diharapkan memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Kabupaten Tangerang menjadi daerah percontohan (pilot project) sebelum layanan itu diterapkan secara bertahap di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, kehadiran Payment Point Gerai Samsat merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Harapan kita masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih dekat dan lebih cepat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, Kamis, 2 Juli 2026.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tahunan di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal. Konsepnya serupa dengan agen layanan perbankan yang telah banyak beroperasi di tengah masyarakat.
Sistem pembayaran juga telah terhubung langsung dengan layanan Samsat sehingga proses transaksi dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan aman.
Pada tahap awal, layanan tersedia di 29 kantor kecamatan dan 10 kantor kelurahan di Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, Pemprov Banten menargetkan perluasan hingga menjangkau 1.551 desa dan kelurahan di seluruh Provinsi Banten.
Andra menilai kemudahan akses pembayaran pajak akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak. Peningkatan penerimaan pajak tersebut diharapkan turut memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan.
“Semakin mudah masyarakat membayar pajak, semakin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan di Provinsi Banten,” katanya.
Ia menjelaskan, pengembangan Payment Point merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui sistem yang terintegrasi, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat langsung dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota secara real time sesuai ketentuan yang berlaku.
Andra menambahkan, kerja sama dengan Bank BJB dalam penyelenggaraan layanan tersebut tidak mengubah pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang tetap berada di Bank Banten.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga perbankan diperlukan untuk menghadirkan layanan transaksi digital yang lebih mudah, cepat, dan aman bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, Payment Point Gerai Samsat dihadirkan agar masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk membayar pajak kendaraan.
“Sekarang masyarakat bisa membayar pajak lebih dekat dari rumah, lebih cepat, dan lebih mudah,” ujarnya.
Menurut Berly, setelah Kabupaten Tangerang, pengembangan Payment Point akan dilakukan secara bertahap di seluruh kabupaten dan kota di Banten mulai Juli 2026. Pemprov Banten menargetkan pembentukan 5.000 hingga 10.000 Agen Samsat Banten guna memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.*
Editor : Krisna Widi Aria











