SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – HK (43) pria asal Menes, Kabupaten Pandeglang ditahan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Ia ditangkap atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga keponakannya yang masih di bawah umur.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, ketiga korban tersebut merupakan dua anak kembar berusia berinisial NA dan NZ (10) dan kakaknya AU (17). Kasus tersebut terjadi pada Desember 2024 hingga Agustus 2025 di rumah korban daerah Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
Kasus tersebut terbongkar setelah ketiga korban menceritakan perbuatan pamannya kepada orang tua pada Mei 2026. Pengakuan itu membuat orang tuanya kaget dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Banten.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, awal mula kejadian sekitar bulan Desember 2024 pelaku mendatangi rumah korban. Pada saat itu ketiga korban sedang berada di rumah sedangkan orangtua korban sedang bekerja,” katanya, Senin, 6 Juli 2026.
Modus pelaku dikatakan Dian, dengan memanfaatkan kondisi rumah korban sepi. Ia sengaja mendatangi rumah korban ketika orang tua sedang tidak ada di tempat. “Awalnya pelaku meraba bagian terlarang hingga akhirnya memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengiming-imingi uang jajan kepada para korban,” ungkapnya.
Korban yang termakan iming-iming pelaku lantas dicabuli dan disetubuhi. Kejadian tersebut dilakukan pelaku berkali-kali. “Pelaku dengan sengaja dan berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap ketiga keponakannya. Dua di antaranya masih di bawah umur, bahkan masih berusia 10 tahun,” katanya.
Kasus kekerasan seksual tersebut membuat ketiga korban mengalami trauma berat. Ketiganya diduga terkena gangguan mental karena mengalami tindak pencabulan selama berbulan-bulan. “Ketiga korban mengalami tekanan psikis yang berat. Mereka takut untuk bercerita karena pelaku adalah pamannya sendiri,” ucapnya.
Dian menambahkan, pelaku diamankan setelah keluarga korban membuat laporan polisi pada Mei 2026 lalu. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
“Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf b KUHPidana atau Pasal 415 huruf b KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 9 tahun penjara,” tuturnya.
Editor : Rostinah











