TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Investasi bodong adalah istilah untuk penawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun sejatinya tidak memiliki izin usaha maupun aset dasar yang jelas.
Modusnya sering dibungkus rapi lewat program reseller, tools media sosial, virtual office, hingga penawaran kerja paruh waktu yang semuanya bertujuan menarik dana masyarakat secepat mungkin.
Dikutip dari laman resmi pegadaian.co.id, berikut 7 ciri-ciri investasi bodong.
1. Membayar Kewajiban Uang Muka
Pelaku investasi bodong sering kali meminta uang muka di awal, dengan iming-iming semakin besar dana yang disetorkan maka semakin besar pula keuntungan yang akan diperoleh.
2. Mendesak Anda Mengambil Keputusan secara Terburu-buru
Anda akan didesak untuk segera bergabung lewat prospek keuntungan yang tampak muluk. Biasanya, modus ini dibungkus dengan batas waktu promo yang sangat singkat sehingga keputusan diambil tanpa pertimbangan matang.
3. Menjanjikan Keuntungan dalam Waktu Sangat Singkat
Pelaku biasanya meyakinkan bahwa hasil investasi akan berbuah manis hanya dalam satu hingga tiga bulan. Padahal, hampir tidak ada instrumen investasi yang benar-benar sah yang bisa memberikan hasil signifikan dalam waktu sesingkat itu.
4. Return Tinggi tetapi Klaim Risiko Minim
Semua investasi memiliki risiko, dan itu wajar dipertanyakan. Namun, jika sebuah produk menjanjikan return sangat tinggi sambil mengklaim risikonya nyaris nol, patut dicurigai. Ini merupakan cara umum untuk mempercepat persetujuan calon korban.
5. Produk Ditawarkan dengan Berbagai “Level” atau Paket
Skema ini biasanya menawarkan tingkatan seperti paket silver, gold, dan platinum, masing-masing dengan kewajiban setoran berbeda, namun sama-sama menjanjikan keuntungan berlipat sesuai levelnya.
6. Legalitas Tidak Jelas atau Tanpa Izin Resmi
Sebelum bergabung, cek riwayat perusahaan, detail produk, dan cara pemasarannya. Pastikan perusahaan tersebut tercatat resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk produk aset kripto dan komoditas berjangka.
Anda bisa mengecek legalitas dan melaporkan dugaan investasi ilegal melalui laman sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK di 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
7. Pengelolaan Dana Tidak Transparan
Banyak pelaku investasi bodong menjalankan skema Ponzi atau money game, yaitu membagikan “keuntungan” kepada nasabah lama menggunakan dana yang disetor oleh nasabah baru. Pada akhirnya, ini hanyalah perputaran uang tanpa aset atau usaha riil di baliknya.*
Editor : Krisna Widi Aria











