Artikel ini merupakan analisis kebijakan yang penulis lakukan—termasuk evidence kinerja penulis sebagai analis kebijakan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dalam artikel ini penulis mencoba untuk mengelaborasi berbagai aspek penting mengenai pembentukan unit kerja/ perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi mengorkestrasi komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah daerah.
Orkestrasi komunikasi pemerintah daerah adalah proses mengintegrasikan berbagai sumber daya, saluran komunikasi, pemangku kepentingan, dan pesan strategis penyebarluasan informasi kebijakan dan program kerja pembangunan daerah agar informasi pembangunan dapat tersampaikan secara efektif, konsisten, terukur, dan mampu mendorong partisipasi masyarakat.
Saat ini, tidak ada unit kerja/ perangkat daerah—baik dalam bentuk Dinas/ Badan/ Biro—yang mengorkestrasi informasi kebijakan, program strategis pembangunan daerah Pemerintah Provinsi Banten sehingga terjadi fragmentasi informasi yang menyebabkan duplikasi komunikasi, perbedaan narasi pembangunan, lemahnya fungsi komunikasi dan informasi kebijakan serta tidak optimalnya pengelolaan isu publik.
Pada aspek perencanaan dan penganggaran, program/ kegiatan terkait dengan kehumasan dan komunikasi publik masih dipandang sebagai fungsi pendukung (supporting function), padahal program kehumasan dan komunikasi publik menjadi fungsi strategis pemerintahan daerah yang menentukan keberhasilan implementasi kebijakan publik.
Pada aspek regulasi dan sumber daya manusia bidang komunikasi, belum terdapat kebijakan penetapan petugas kehumasan atau PR Officer di setiap perangkat daerah. Sehingga pengelolaan informasi kebijakan dan program kerja pembangunan daerah masih bersifat parsial. Tidak ada konduktor yang menjadi sentra orkestrasi komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah daerah.
Berdasarkan uraian-uraian pemetaan masalah/ isu strategis penyelenggaraan urusan bidang komunikasi pemerintah daerah tersebut, penulis memandang bahwa pembentukan unit kerja/ perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi sangat penting untuk mengorkestrasi komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah daerah. Hal ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025 tentang Badan Komunikasi Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025
Pada September 2025, Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025 tentang Badan Komunikasi Pemerintah (BKP). Pembentukan Badan Komunikasi Pemerintah merupakan transformasi kelembagaan dari Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) yang memperluas mandat, fungsi, dan kewenangannya sebagai government communication orchestrator. BKP bertugas mengintegrasikan komunikasi kebijakan pemerintah, mengelola narasi strategis nasional, serta memperkuat keterbukaan informasi publik dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional.
Melalui Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), terbangun satu institusi yang berfungsi sebagai pusat orkestrasi komunikasi nasional. BKP tidak mengambil alih fungsi kehumasan kementerian atau pemerintah daerah, melainkan mengintegrasikan pesan, menyelaraskan strategi komunikasi, serta memastikan bahwa informasi mengenai kebijakan strategis pemerintah disampaikan secara seragam dan sesuai karakteristik sasaran audiens.
Pembentukan BKP juga merupakan respons terhadap perubahan lanskap komunikasi publik. Perkembangan media digital dan media sosial telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat. Informasi kini bergerak sangat cepat, sementara misinformasi, disinformasi, dan hoaks dapat menyebar dalam hitungan menit.
Bagi pemerintah daerah, keberadaan BKP membawa konsekuensi perlunya penguatan fungsi komunikasi di tingkat daerah dalam menyusun narasi pembangunan yang selaras dengan kebijakan nasional; memanfaatkan analisis data dan opini publik dalam penyusunan strategi komunikasi; memperkuat kolaborasi dengan media massa, komunitas, dan platform digital; serta meningkatkan literasi digital aparatur pemerintah daerah. Dengan demikian, komunikasi pembangunan tidak lagi dipahami hanya sebagai penyebarluasan informasi, tetapi sebagai proses membangun dialog, kepercayaan, dan dukungan masyarakat terhadap agenda pembangunan.
Unit kerja Komunikasi Pemerintah Daerah
Sejalan dengan Badan Komunikasi Pemerintah di Tingkat Pemerintah Pusat, unit kerja Komunikasi Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan untuk mengorkestrasi dan mengintegrasikan penyelenggaraan komunikasi kebijakan dan program strategis pemerintah daerah.
Menurut pemahaman pribadi penulis, unit kerja Komunikasi Pemerintah Daerah dapat berbentuk Badan atau Biro Komunikasi Pemerintah Daerah pada Sekretariat Daerah yang terdiri atas 3 (tiga) bidang/ bagian dan juru bicara—(sesuai pasal 5 Perpres 96 tahun 2025) yaitu: pertama, bidang/ bagian Pengembangan SDM, Pengelolaan Strategi dan pembinaan komunikasi. Bidang/ bagian ini memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola aspek penyampai pesan (komunikator) dan pengelolaan pesan atau manajemen isu dan membangun jejaring komunikasi internal (antar perangkat daerah).
Kedua, bidang/ bagian Materi, Kemitraan dan Hubungan Media, memiliki tugas dan fungsi mengelola kemitraan media, memproduksi konten serta membangun kemitraan (eksternal) dengan stakeholder.
Ketiga, bidang/ bagian Bagian Pengembangan Sistem Komunikasi, Pemanfaatan Teknologi, Audit Komunikasi. Bidang/ bagian ini memiliki tugas dan fungsi mengelola dampak komunikasi, membangun sistem komunikasi lintas sektor serta pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang komunikasi.
Dan salah satu aspek yang dibutuhkan adalah juru bicara setiap perangkat daerah yang menjadi komunikator mewakili perangkat daerah dalam setiap sesi wawancara, konferensi pers, publikasi, dan penyampaian pesan komunikasi publik pada saat krisis terjadi.
Meskipun beberapa kegiatan seperti belanja publikasi relatif sama dengan kegiatan pada bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi Dinas Kominfo/ Bagian Materi & Komunikasi Pimpinan tetapi kegiatan pada Unit Kerja/ Perangkat Komunikasi Pemerintah Daerah memiliki output dan ruang lingkup kegiatan yang lebih luas, tidak hanya cakupan internal unit kerja saja tetapi mencakup orkestrasi dan integrasi komunikasi dengan seluruh perangkat daerah. Untuk itu, fungsi Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi pada Dinas Kominfo dan fungsi Materi Komunikasi Pimpinan pada Biro Administrasi Pimpinan harus tetap ada.
Harapan dari keberadaan unit kerja Komunikasi Pemerintah Daerah adalah ketika sebelumnya setiap perangkat daerah cenderung mengelola komunikasinya secara mandiri—dimana kondisi tersebut sering kali menghasilkan perbedaan narasi, ketidaksinkronan penyampaian informasi. Ke depan melalui unit kerja Komunikasi Pemerintah Daerah diharapkan dapat dikomunikasikan: satu data, satu narasi, dan satu pusat informasi tentang kebijakan, program strategis dan kegiatan pembangunan pemerintah daerah.
Orkestrasi komunikasi pemerintah daerah merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan tata kelola yang efektif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Komunikasi yang terencana, terpadu, dan konsisten tidak hanya berfungsi sebagai media penyampaian informasi, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk membangun legitimasi kebijakan, memperkuat kepercayaan (public trust), serta mendorong partisipasi masyarakat dalam seluruh tahapan pembangunan daerah.
Dalam konteks tersebut, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kualitas perencanaan dan pelaksanaan program, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah daerah dalam mengomunikasikan arah kebijakan, menjelaskan manfaat program, mengelola ekspektasi publik, serta membangun dialog yang konstruktif dengan berbagai pemangku kepentingan. Tanpa adanya orkestrasi komunikasi yang baik, berbagai kebijakan pembangunan berpotensi menghadapi resistensi, disinformasi, maupun rendahnya tingkat keterlibatan masyarakat.
Oleh karena itu, menurut hemat penulis, pembentukan Badan atau Biro Komunikasi Pemerintah Daerah merupakan salah satu solusi adaptif yang selayaknya dapat dipertimbangkan. Kehadiran kelembagaan tersebut dapat menjadi simpul utama (leading sector) dalam mengoordinasikan komunikasi lintas perangkat daerah, menyusun narasi kebijakan yang terintegrasi, melakukan manajemen isu dan krisis komunikasi, serta memastikan setiap program prioritas pemerintah daerah tersampaikan secara efektif kepada masyarakat.
Keberadaan Badan atau Biro Komunikasi Pemerintah Daerah juga sejalan dengan arah penguatan tata kelola komunikasi publik di tingkat nasional, khususnya pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2025 tentang Badan Komunikasi Pemerintah. Meskipun pengaturan tersebut berlaku pada tingkat pemerintah pusat, semangat yang diusung—yaitu penguatan orkestrasi komunikasi kebijakan pemerintah—dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan kelembagaan komunikasi yang lebih profesional, adaptif, dan kolaboratif.
Dengan demikian, pembentukan Badan atau Biro Komunikasi Pemerintah Daerah bukan sekadar penambahan struktur organisasi, melainkan merupakan investasi kelembagaan untuk memperkuat efektivitas komunikasi pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkokoh kepercayaan masyarakat, serta menciptakan partisipasi publik yang lebih luas dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah.
Oleh
Dr. ARIES, S.Sos., M.Si
Analis Kebijakan Ahli Muda Pemerintah Provinsi Banten
Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Serang Raya











