CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi III DPRD Kota Cilegon mengevaluasi tindak lanjut sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Cilegon.
Evaluasi tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran manajemen RSUD Kota Cilegon di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Rabu, 8 Juli 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, mengatakan pembahasan dalam rapat tersebut difokuskan pada progres penyelesaian rekomendasi BPK, khususnya terkait pengelolaan keuangan dan administrasi BLUD RSUD.
“Yang pertama terkait temuan BPK mengenai kelebihan volume. Kemudian proses rekonsiliasi bank oleh BLUD RSUD yang dinilai kurang unsur kehati-hatian,” katanya.
Menurut Rahmatulloh, Komisi III juga menyoroti belum adanya berita acara rekonsiliasi setiap transaksi ketika layanan teller Bank BJB telah tutup, sementara masih terdapat pasien yang melakukan pembayaran secara tunai.
Kondisi tersebut menyebabkan uang tunai yang diterima bendahara penerimaan belum langsung disetorkan ke rekening bank, sehingga masih tercatat sebagai kas di bendahara. Hal itu dinilai membuat pencatatan kas dalam laporan keuangan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya.
Selain persoalan rekonsiliasi, Komisi III juga menemukan adanya transaksi pembayaran tunai melalui bendahara kas kecil dengan nilai mencapai Rp967 juta dan Rp55 juta.
Padahal, berdasarkan Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 20 Tahun 2018, batas maksimal transaksi tunai hanya sebesar Rp2 juta.
“Kami menemukan pembayaran bendahara kas kecil dilakukan secara tunai dengan nominal tersebut. Padahal sudah diatur batas maksimal transaksi tunai,” ujar Rahmatulloh.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan manajemen RSUD Cilegon, seluruh temuan BPK saat ini telah ditindaklanjuti dan masuk dalam proses penyelesaian.
“Baik kelebihan volume maupun pembayaran lainnya sudah dilakukan action penyelesaian. Tinggal bagaimana pihak ketiga menyelesaikannya dan memperbaiki integritas pengelolaan keuangan ke depan,” katanya.
Dalam RDP tersebut, Komisi III juga membahas perkembangan rencana pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) BLUD RSUD yang diarahkan untuk beralih ke Bank Banten.
Namun, hingga kini mekanisme pengelolaan rekening BLUD masih menggunakan sistem sebelumnya karena masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji agar proses perpindahan berjalan optimal.
“Secara prinsip kepala daerah menyetujui, tetapi dengan catatan harus memberikan keuntungan dan pengelolaan yang lebih baik dibandingkan yang sudah berjalan,” ujarnya.
Di sisi lain, Rahmatulloh mengapresiasi kinerja pendapatan BLUD RSUD Kota Cilegon pada semester pertama 2026 yang telah mencapai sekitar 45,9 persen dari target tahunan.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kinerja yang cukup baik dan diharapkan dapat terus meningkat hingga akhir tahun.
“Mudah-mudahan triwulan ketiga dan keempat bisa mencapai bahkan melampaui target seperti tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











