PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Demokrat, MM Fuhaira Amin, menyarankan kepada Pemkab Pandeglang agar setiap kegiatan yang sumber pembiayaannya berasal dari pendapatan daerah diberi tanda atau dibintangi. Saran itu disampaikan untuk mencegah penggunaan dana DAU SG pada akhir tahun anggaran.
Menurutnya, pemberian tanda pada kegiatan yang bersumber dari pendapatan daerah bertujuan agar pemerintah dapat memilah kegiatan yang masih dapat dibiayai dari pendapatan daerah dan kegiatan yang perlu ditunda apabila target pendapatan tidak tercapai. Dengan demikian, penggunaan dana DAU SG dapat dicegah pada tahun-tahun berikutnya.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang MM Fuhaira Amin mengatakan, pengelola APBD sebaiknya memberikan tanda bintang pada setiap kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari pendapatan daerah.
“Setelah dibintangi, kita lihat kalau PAD tidak tercapai sampai tiga bulan terakhir menjelang akhir tahun, maka kegiatan yang sudah dibintangi itu di-hold (ditunda) atau di-suspend (dihentikan sementara). Agar nanti bisa dialokasikan kembali pada tahun berikutnya sehingga kegiatannya dapat dilaksanakan pada awal tahun,” katanya, Rabu, 8 Juli 2026.
Pemberian tanda pada kegiatan yang bersumber dari pendapatan daerah tersebut merupakan upaya agar tidak sampai menggunakan anggaran DAU SG lagi. Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan antisipasi sejak dini dengan melihat kondisi kas daerah.
“Ketika memang, seumpama pendapatan daerah tidak mencapai target, maka kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari pendapatan daerah sementara ditunda dulu. Nanti masuk skala prioritas pada tahun berikutnya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BPKD Pandeglang Gimas Rahadyan mengatakan, kondisi kas daerah Pandeglang dalam keadaan aman dan terkendali.
“Tidak ada istilah hilang karena seluruh pertanggungjawaban keuangan daerah telah diaudit oleh BPK dan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Itu berarti semuanya sudah dapat dijelaskan secara terang-benderang dan hanya terdapat catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Catatan tersebut bukan bersifat kepatuhan atau pengembalian uang ke kas daerah, melainkan penggunaan anggaran yang tetap harus dialokasikan kembali untuk program dan kegiatan yang telah ditentukan atas dana-dana terikat tadi,” katanya.
Gimas menegaskan, penggunaan istilah kas daerah hilang merupakan sesuatu yang tidak rasional dalam manajemen pengelolaan keuangan daerah.
“Ini ambigu kalau mengatakan raib begitu saja. Dan itu merupakan hal yang tidak mungkin terjadi,” katanya.
Gimas mengungkapkan, dirinya tidak pernah memberikan pernyataan bahwa kas daerah hilang puluhan miliar rupiah. Yang terjadi adalah realisasi PAD tidak maksimal sehingga berdampak pada likuiditas kas daerah yang rendah. Kondisi tersebut menyebabkan pemenuhan belanja pemerintah daerah menggunakan sisa saldo dana terikat, salah satunya DAU SG, yang masih tersedia di RKUD Tahun Anggaran 2025.
“Yang seharusnya sumber penerimaan berasal dari pendapatan daerah, kondisi riil pada Tahun Anggaran 2025 tidak mencapai target. Sementara kebutuhan belanja harus dipenuhi sehingga pemenuhan belanja menggunakan saldo dana terikat yang tersedia di RKUD,” katanya.
Terkait hal itu, BPK memberikan rekomendasi yang bukan bersifat pengembalian dana, melainkan pengendalian internal dalam rangka tertib administrasi manajemen kas. BPK memberikan catatan agar posisi dana tersebut dikembalikan pada tahun berikutnya.
“Kita kembalikan ke posisi semula untuk dilaksanakan dalam rangka mendanai penggunaan dana-dana terikat yang sudah direncanakan kembali, terutama pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kalau masih belum bisa pulih pada Tahun Anggaran 2026, tahun depan tetap akan menjadi catatan BPK RI kembali,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria









