SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Taruna, Desa Sukalaba, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, untuk anggaran tahun 2023-2024 terus berkembang. Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota dikabarkan akan menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Serang Kota telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk pengembangan perkara tersebut.
“Ada pengembangan, SPDP-nya sudah di kejaksaan,” ujar seorang pegawai Kejaksaan Negeri Serang yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 14 Juli 2026.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Ketua PKBM Bina Taruna berinisial KR sebagai tersangka. KR dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berkas perkara yang menjerat KR kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang untuk diteliti kelengkapan formil dan materiilnya. Penanganan perkara tersebut dipisahkan menjadi dua berkas.
“Ya, di-split, tidak jadi satu,” katanya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika KR mengajukan proposal bantuan untuk PKBM Bina Taruna kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Dalam proposal tersebut, KR melampirkan data peserta didik PKBM, namun hanya sekitar 400 peserta yang dinyatakan lolos verifikasi.
Berdasarkan data tersebut, PKBM Bina Taruna memperoleh alokasi anggaran lebih dari Rp700 juta. Dana itu diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan peserta didik jenjang SD hingga SMA atau sederajat.
Namun, hasil penyidikan mengungkap dugaan adanya data peserta didik fiktif. Sejumlah warga diduga dicatut namanya sebagai peserta didik tanpa sepengetahuan mereka. Selain itu, jumlah tenaga pendidik yang tercantum dalam proposal juga diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang yang diterbitkan pada 18 November 2025, dugaan penyimpangan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp600 juta.
“Kerugiannya Rp600 juta lebih,” ungkap sumber tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan saat dikonfirmasi meminta agar perkembangan perkara tersebut ditanyakan langsung kepada Kanit Tipikor, Ipda Budi Mulyana.
“Langsung ke Pak Budi ya,” tulis Alfano melalui pesan WhatsApp.
Editor: Mastur Huda











