CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kecelakaan truk kembali terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon. Kali ini, sebuah truk bermuatan susu kaleng terguling di tanjakan kawasan Lebak Denok, Selasa, 14 Juli 2026.
Sebelumnya, berdasarkan laporan awal warga, truk tersebut disebut membawa muatan pasir. Namun setelah dilakukan pengecekan di lokasi, diketahui kendaraan itu mengangkut susu kaleng.
Menyusul kecelakaan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon memastikan akan mengevaluasi geometrik jalan, khususnya kelandaian tanjakan di kawasan Lebak Denok.
Kepala DPUPR Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna, mengatakan berdasarkan keterangan pengemudi, kecelakaan terjadi setelah mesin truk mengalami kerusakan saat berada di puncak tanjakan.
“Informasi dari sopir, saat berada di titik puncak tanjakan terjadi kerusakan mesin. Kendaraan mati dan setir terkunci sehingga akhirnya truk terguling,” katanya.
Menurut Dendi, penyebab utama kecelakaan lebih mengarah pada faktor teknis kendaraan dibandingkan kondisi jalan.
“Kalau saya melihat, murni karena kondisi mesin kendaraan yang kurang memadai,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan para operator angkutan barang agar memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi standar kelayakan sebelum melintasi ruas JLS. Hal tersebut meliputi usia kendaraan, kapasitas muatan, hingga kondisi teknis kendaraan.
“Pertama, kendaraan harus sesuai usia pakainya. Kedua, kapasitas muatan apakah overload atau tidak. Ketiga, kondisi kendaraan apakah sudah diperiksa sebelum beroperasi,” jelasnya.
Di sisi lain, DPUPR tetap akan mengkaji ulang desain geometrik jalan, terutama tingkat kemiringan tanjakan di Lebak Denok. Menurut Dendi, desain JLS disusun berdasarkan kajian teknis yang dilakukan sekitar tahun 2002 hingga 2004.
Dengan usia perencanaan yang telah mencapai lebih dari dua dekade, evaluasi dinilai perlu dilakukan agar sesuai dengan perkembangan volume lalu lintas dan karakteristik kendaraan yang melintas saat ini.
“Kalau memang nanti kemiringan menjadi salah satu kendala, tentu akan kami review. Apakah perlu dilakukan pemapasan atau penurunan kelandaian jalan, nanti akan ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis dan detail engineering design (DED),” ungkapnya.
Ia mengatakan kajian tersebut akan diupayakan secepat mungkin. Jika belum dapat diakomodasi dalam Perubahan APBD 2026, usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam program pembangunan tahun 2027.
Sebagai langkah awal, DPUPR akan menindaklanjuti arahan Wali Kota Cilegon dengan meningkatkan aspek keselamatan di sepanjang ruas JLS.
“Solusi pertama yang kami siapkan adalah pemasangan rambu lalu lintas yang menginformasikan adanya tanjakan curam sehingga pengemudi bisa lebih siap. Selain itu juga penambahan penerangan jalan umum (PJU),” katanya.
Editor: Mastur Huda











