SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggagas program perlindungan bagi pekerja rentan melalui program bertajuk Satu Desa 100 Pekerja Rentan. Program tersebut mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan akan dijadikan sebagai salah satu contoh penerapan perlindungan pekerja rentan secara nasional.
Peluncuran program tersebut berlangsung di Lapangan Tenis Indoor Kabupaten Serang, Selasa 14 Juli 2026. Kegiatan itu dihadiri langsung Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Eko Nugroho.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada kelompok pekerja rentan, terutama masyarakat yang bekerja di sektor informal.
“Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 mengenai optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan ekstrem dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Semoga program ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat di desa-desa,” ujarnya.
Melalui program tersebut, setiap desa di Kabupaten Serang akan memberikan perlindungan kepada 100 pekerja rentan, seperti guru ngaji dan pekerja sektor informal lainnya.
Zakiyah menjelaskan, pembiayaan program dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Serang dan pemerintah desa.
“Dukungan anggarannya berasal dari Pemkab Serang dan pemerintah desa. Jadi kita berkolaborasi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan,” katanya.
Ia menyebutkan, program tersebut ditargetkan mampu memberikan perlindungan kepada sekitar 32.600 pekerja rentan di Kabupaten Serang. Namun, terkait penambahan jumlah penerima pada tahun berikutnya, pemerintah daerah akan menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
“Untuk tahun depan tentu akan melihat kondisi fiskal daerah. Saat ini baru sekitar 40 persen pekerja yang terlindungi, sehingga masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Eko Nugroho mengapresiasi langkah Pemkab Serang dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
Menurutnya, program tersebut merupakan inovasi yang baik dan berpotensi diterapkan oleh pemerintah daerah lain di Indonesia.
“Praktik baik di Kabupaten Serang ini akan kami dorong untuk direplikasi secara nasional agar dapat diterapkan juga oleh pemerintah daerah lainnya,” katanya.
Agung menjelaskan, peserta program nantinya akan mendapatkan perlindungan melalui dua manfaat utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Perlindungan yang diberikan ada dua, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan cakupan perlindungan pekerja secara menyeluruh,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda









