SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- DPRD Kabupaten Serang memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Serang dapat memberikan kemudahan perizinan bagi masyarakat. Saat ini, Dewan bersama Pemkab Serang sedang membahas revisi Raperda tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PBG DPRD Kabupaten Serang, Yadi Mulyadi mengatakan, pembahasan Raperda PBG bertujuan menghadirkan regulasi yang memberikan kemudahan, kepastian, dan keterjangkauan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus PBG.
Politisi Partai Gerindra inipun mengatakan, salah satu substansi penting dalam Raperda PBG adalah pengaturan mengenai komponen pembiayaan, termasuk jasa konsultasi, agar biayanya dapat lebih terjangkau. Dengan demikian, masyarakat dan badan usaha memiliki akses yang lebih mudah dalam memenuhi persyaratan administrasi untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung.
“Melalui Raperda PBG ini, kami ingin memastikan bahwa pengaturan pembiayaan, termasuk jasa konsultasi, dapat memberikan kemudahan dan keterjangkauan bagi masyarakat maupun badan usaha. Harapannya, kepatuhan dalam mengajukan proses Persetujuan Bangunan Gedung akan semakin meningkat,” ujarnya, Jumat, 17 Juli 2026.
Ia mengatakan, Pansus Raperda PBG juga berkomitmen mendorong terciptanya sistem pelayanan yang lebih sederhana, cepat, dan efektif. Sehingga proses pengajuan PBG menjadi lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. “Sehingga bisa lebih memudahkan masyarakat,” tegasnya.
Selain memberikan kemudahan layanan, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah bangunan yang memiliki PBG sesuai ketentuan yang berlaku. “Dengan begitu, semakin banyak bangunan yang tersertifikasi melalui proses PBG, aspek keselamatan, keamanan, dan kelayakan bangunan dapat lebih terjamin karena berada dalam sistem pengawasan pemerintah daerah,” tegasnya.
Di sisi lain, implementasi Raperda PBG juga diyakini akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi penyelenggaraan PBG diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Serang dalam mewujudkan kemandirian fiskal.
“Kami berharap Raperda PBG ini menjadi regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah. Selain menciptakan bangunan yang aman dan tertib administrasi, regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan PAD sebagai bagian dari upaya menyongsong kemandirian fiskal Pemerintah Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Editor : Rostinah











