KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembunuhan anggota TNI AD, Prada Arif Budi Sampurna (ABS), yang ditemukan tewas di kawasan Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah dari empat menjadi tujuh orang. Seluruh tersangka diketahui merupakan warga sipil.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, membenarkan adanya perkembangan dalam proses penyidikan tersebut.
“Per hari ini ada penambahan tiga orang tersangka,” kata Wira saat dikonfirmasi, Rabu 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka sebelumnya diamankan oleh Denpom Jaya 1/Tangerang. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama dan gelar perkara oleh penyidik kepolisian, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Wira belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing tersangka baru. Ia hanya memastikan bahwa seluruh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga sipil.
“Jadi total ada tujuh tersangka. Mereka sipil,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21).
Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan hingga penusukan terhadap korban.
BR diduga berperan mengejar korban. RRG mengejar dan memukul korban menggunakan sepeda motor. MKN turut mengejar korban, sementara EYR diduga menjadi pelaku yang mengejar, memukul, sekaligus menusuk korban menggunakan pisau.
Prada Arif Budi Sampurna ditemukan meninggal dunia di pinggir Jalan Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, pada Minggu (19/7/2026) pagi. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami 10 luka tusuk di sejumlah bagian tubuh.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk keterlibatan para tersangka baru serta peran masing-masing dalam peristiwa yang menewaskan prajurit TNI AD tersebut.
Editor Daru











