LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak meluncurkan aplikasi Siwakaf (Sistem Informasi Wakaf) sebagai upaya mempercepat legalisasi aset wakaf melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Peluncuran Siwakaf dirangkaikan dengan Rapat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah. Program tersebut menjadi proyek percontohan (pilot project) di empat kecamatan, yakni Rangkasbitung, Maja, Kalanganyar, dan Warunggunung.
“Penerapan Siwakaf di empat kecamatan merupakan tahap awal yang diharapkan mampu menjadi model percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Lebak,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, Rabu, 22 Juli 2026.
Akhda mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, keberhasilan program percontohan itu akan menjadi dasar untuk memperluas implementasi Siwakaf ke seluruh kecamatan di Kabupaten Lebak.
“Dengan demikian, proses sertipikasi tanah wakaf diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi aset-aset wakaf yang dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, aplikasi Siwakaf dirancang untuk mendukung proses pendataan, pemantauan, serta percepatan penyelesaian sertipikasi tanah wakaf secara lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.
“Tentunya, kehadiran sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah wakaf dan rumah ibadah,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria










