KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Tangerang menegaskan penanganan laporan dugaan kekerasan seksual dengan tersangka berinisial AR dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pencarian terhadap tersangka yang diketahui sudah tidak berada di kediamannya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban sekaligus memastikan seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan berjalan secara transparan dan akuntabel. “Setiap laporan yang masuk, khususnya terkait kekerasan seksual, kami tindak lanjuti secara serius,” tegas Indra Waspada, Sabtu 25 Juli 2026.
Ia mengungkapkan, laporan dugaan kekerasan seksual tersebut diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang pada 6 Agustus 2025. Dimana, lima hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.
Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor AR. Namun, terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan, penyidik kemudian menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan pada 6 April 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menetapkan AR sebagai tersangka pada 7 Juli 2026.
Pada hari yang sama, Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka juga diterbitkan. “Saat ini, tim penyidik di lapangan tengah aktif melakukan pencarian intensif lantaran tersangka AR ini diketahui sudah tidak berada di kediamannya,” kata Indra.
Menurutnya, kepolisian tidak akan menghentikan upaya penegakan hukum dalam perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Karena, fokus utama penyidik saat ini adalah menemukan dan mengamankan tersangka guna memberikan kepastian hukum bagi korban,” ungkapnya.
Editor : Rostinah











