SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama (Dirut) PT Raja Goedang Mas (RGM), Johannes Karyana Hasudungan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran lingkungan di Lingkungan Kasuren, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Johannes dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Ya benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto, Rabu 22 Juli 2026.
Kasus dugaan pencemaran lingkungan ini mulai ditangani penyidik kepolisian pada tahun lalu. Penyelidikan kasus ini berawal dari adanya keluhan masyarakat terkait bau yang ditimbulkan aktivitas penampungan limbah.
“Sebelumnya ada komplain masyarakat terkait bau oli berasal dari PT RGM,” kata Dhoni.
Saat proses penyelidikan, penyidik diakui Dhoni telah mendatangi lokasi dan melakukan uji sampel terhadap ambien air pada saluran drainase serta outfall (titik akhir atau saluran tempat keluarnya aliran air) PT RGM.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pengambilan sampel terhadap ambien udara dan uji sampel terhadap tanah di area PT RGM.
Sampel yang diambil tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh ahli lingkungan. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, PT RGM diduga tidak mengelola limbah sesuai standar yang ditetapkan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan sampel baik itu dari ambien air, ambien udara dan tanah di lokasi, hasilnya memang terdapat masalah (pengelolaan limbah-red),” ungkap perwira menengah Polri ini.
Dhoni menjelaskan, penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejati Banten. Beberapa hari yang lalu kasus tersebut telah dilimpahkan di kantor Kejari Serang.
“Sudah tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red),” ucap mantan Wakapolres Garut ini.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Serang, Ria Ramadhayanti saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut. Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun surat dakwaan terhadap tersangka sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.
“Perkara tersebut sudah dilaksanakan tahap dua, untuk tersangkanya berinisial JKH (Johannes Karyana Hasudungan-red),” tuturnya.
Editor Daru











