SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan penjelasan terkait informasi mengenai alokasi insentif pajak dan retribusi daerah sebesar Rp1,86 miliar yang dikaitkan dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.
Pemkot menegaskan, angka tersebut merupakan alokasi anggaran dalam APBD Murni Tahun Anggaran (TA) 2026, bukan uang sebesar Rp1,86 miliar yang telah diterima atau dicairkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang.
Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Redi Winata, mengatakan angka Rp1,86 miliar merupakan akumulasi alokasi insentif pajak dan retribusi daerah yang tercantum dalam APBD Murni 2026.
“Perlu kami luruskan bahwa angka tersebut merupakan alokasi anggaran dalam APBD Murni TA 2026, bukan berarti Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menerima atau mencairkan uang sebesar Rp1,86 miliar,” kata Redi, Kamis, 13 Agustus 2026.
Redi menjelaskan, dalam APBD Murni 2026, target penerimaan pajak dan retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp545,135 miliar.
Dari target tersebut, dialokasikan insentif pajak sebesar Rp1,303 miliar dan insentif retribusi sebesar Rp557,717 juta. Jika digabungkan, total alokasi insentif mencapai Rp1.860.767.500.
Namun, angka tersebut berubah dalam Rancangan APBD Perubahan 2026. Target penerimaan pajak dan retribusi daerah meningkat menjadi Rp571,451 miliar, sementara alokasi insentif justru turun menjadi Rp1.067.511.471.
Alokasi tersebut terdiri atas insentif pajak sebesar Rp822,8 juta dan insentif retribusi sebesar Rp244,711 juta.
Menurut Redi, perubahan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan target pendapatan daerah tidak otomatis membuat alokasi insentif ikut meningkat.
“Besaran insentif tidak harus menggunakan batas maksimal yang diperkenankan dalam ketentuan,” ujarnya.
Ia mengatakan penganggaran insentif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010. Sementara itu, realisasi pembayarannya tetap harus melalui mekanisme dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Redi meminta masyarakat membedakan antara angka yang tercantum sebagai alokasi dalam APBD dengan realisasi pembayaran.
“Realisasi tetap harus memenuhi ketentuan, persyaratan, pencapaian kinerja, serta mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap informasi mengenai anggaran daerah tidak hanya melihat nominal yang tercantum dalam dokumen APBD, tetapi juga memahami status anggaran tersebut.
“Jangan sampai angka alokasi anggaran dipersepsikan sebagai uang yang sudah diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kami berharap informasi terkait anggaran dapat disampaikan secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi – Editor: Aas Arbi












