• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Korban Cabut Laporan, Empat Tersangka Penculikan Aktivis Lebak Dibebaskan

Fahmi by Fahmi
Rabu, 2 September 2026 08:36
in Hukum

Para tersangka dan korban di Polda Banten.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Empat tersangka kasus dugaan penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis asal Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, dibebaskan dari Rutan Polda Banten setelah korban mencabut laporan polisi.

Keempat tersangka tersebut yakni Dahlan alias Dalong, Asep Sudrajat, Endang, dan Rendra.

RelatedPosts

Polda Banten Cek Empat Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Serang

Polda Banten Cek Empat Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kota Serang

Selasa, 22 September 2026 11:52
Polres Serang Terbitkan DPO Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak  

Polres Serang Terbitkan DPO Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan Anak  

Selasa, 22 September 2026 11:27
Perselisihan warga

Usai Video Perselisihan di Rajeg Tangerang Viral, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 21 September 2026 17:13
BPKP Banten

Kepala BPKP Banten: SPIP Harus Jadi Benteng Cegah OTT

Senin, 21 September 2026 16:02

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, korban dan para tersangka telah berdamai. Perdamaian tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan polisi dan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Terkait dugaan kasus penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis Uun, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Selanjutnya dibuat surat pernyataan dan pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi,” kata Dian, Selasa, 1 September 2026.

Dian mengatakan, pencabutan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik sesuai mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

Setelah persyaratan formil dan materiil terpenuhi, penyidik melakukan gelar perkara khusus untuk menghentikan penanganan perkara tersebut.

“Surat pencabutan laporan polisi sudah dibuat sekitar dua hari yang lalu. Kemudian kemarin telah kita tindak lanjuti dengan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut,” ujarnya.

Dian memastikan empat tersangka telah dikeluarkan dari rumah tahanan setelah proses restorative justice ditempuh.

“Untuk empat tersangka sudah kita keluarkan semua karena mekanisme restorative justice telah ditempuh. Mereka sudah sepakat berdamai dan pelapor juga telah mencabut laporan polisi,” tegasnya.

Dian mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Menurutnya, restorative justice merupakan salah satu mekanisme yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.

“Jangan sampai ada kepentingan lain yang menumpang melalui laporan polisi tersebut,” ujarnya.

Kronologi Penculikan Aktivis Lebak

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Saat itu, korban didatangi sekelompok orang dan dibawa secara paksa menggunakan mobil menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.

Saat berada di dalam mobil, korban disebut sempat mengalami kekerasan.

Maruli mengatakan, aksi tersebut diduga dipicu pesan singkat yang dikirim korban kepada Juwita dan dianggap tidak etis oleh pihak tertentu.

“Informasinya berawal dari pesan WhatsApp,” kata Maruli.

Sementara itu, kuasa hukum Juwita, Acep Saepudin, menegaskan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan kliennya maupun suaminya, Deden M Fatih.

Menurut Acep, tindakan empat tersangka tersebut merupakan inisiatif pribadi.

“Kami juga tidak tahu fakta sebenarnya. Tapi menurut kami, sepertinya itu memang inisiatif dari mereka, bukan atas perintah Ibu (Juwita-red),” ujarnya.

Acep membenarkan korban dibawa ke rumah Juwita. Namun, ia menegaskan Juwita tidak mengetahui alasan korban dibawa ke rumahnya.

“Kalau korban dibawa ke rumahnya memang betul. Tapi Ibu juga tidak tahu kenapa tiba-tiba dibawa ke rumahnya. Saat itu Ibu berada di kamar. Karena mendengar ada keributan di luar, barulah Ibu keluar,” jelasnya.

Acep juga mengakui para tersangka dan Juwita berada dalam satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurut dia, kedekatan dalam organisasi tersebut diduga menjadi salah satu alasan para tersangka bereaksi setelah mengetahui korban mengirim pesan WhatsApp yang dianggap tidak pantas kepada Juwita.

“Mungkin mereka ini pengen dilihat kalau mereka ngebela Ibu walaupun caranya salah,” tuturnya.

Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi 

Tags: Fam Fuk TjhongPenculikan Aktivis LebakPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Akses Jalan Warga di Rajeg Tegal Ditutup, Aktivis Desak Pemkab Tangerang Turun Tangan

Next Post

2.387 Remaja Tangsel Terdeteksi Gejala Depresi, DPRD Akan Bahas dengan Pemkot

Next Post

2.387 Remaja Tangsel Terdeteksi Gejala Depresi, DPRD Akan Bahas dengan Pemkot

tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

Selasa, 22 September 2026 07:27
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Selasa, 22 September 2026 10:58
Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Selasa, 22 September 2026 13:36
Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Senin, 21 September 2026 06:41
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Universitas Esa Unggul

Dari Kampus ke Masyarakat, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Praktikkan Ilmu Kesehatan di Senen

by Imay indari
Selasa, 22 September 2026 20:38
0

KOTA JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Pembelajaran farmasi tidak berhenti pada penguasaan obat dan ilmu kefarmasian di ruang kelas. Melalui Praktik Farmasi...

Universitas Esa Unggul

Hibah COCOON Dorong Universitas Esa Unggul Kembangkan Riset Prediabetes

by Imay indari
Selasa, 22 September 2026 20:30
0

KOTA JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan penelitian, Universitas Esa Unggul menyelenggarakan Pelatihan Penggunaan Perangkat COCOON bagi seluruh...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.