SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Empat tersangka kasus dugaan penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis asal Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun, dibebaskan dari Rutan Polda Banten setelah korban mencabut laporan polisi.
Keempat tersangka tersebut yakni Dahlan alias Dalong, Asep Sudrajat, Endang, dan Rendra.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, korban dan para tersangka telah berdamai. Perdamaian tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan polisi dan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Terkait dugaan kasus penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis Uun, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Selanjutnya dibuat surat pernyataan dan pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi,” kata Dian, Selasa, 1 September 2026.
Dian mengatakan, pencabutan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik sesuai mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
Setelah persyaratan formil dan materiil terpenuhi, penyidik melakukan gelar perkara khusus untuk menghentikan penanganan perkara tersebut.
“Surat pencabutan laporan polisi sudah dibuat sekitar dua hari yang lalu. Kemudian kemarin telah kita tindak lanjuti dengan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut,” ujarnya.
Dian memastikan empat tersangka telah dikeluarkan dari rumah tahanan setelah proses restorative justice ditempuh.
“Untuk empat tersangka sudah kita keluarkan semua karena mekanisme restorative justice telah ditempuh. Mereka sudah sepakat berdamai dan pelapor juga telah mencabut laporan polisi,” tegasnya.
Dian mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah dilakukan penyidik. Menurutnya, restorative justice merupakan salah satu mekanisme yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.
“Jangan sampai ada kepentingan lain yang menumpang melalui laporan polisi tersebut,” ujarnya.
Kronologi Penculikan Aktivis Lebak
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Saat itu, korban didatangi sekelompok orang dan dibawa secara paksa menggunakan mobil menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.
Saat berada di dalam mobil, korban disebut sempat mengalami kekerasan.
Maruli mengatakan, aksi tersebut diduga dipicu pesan singkat yang dikirim korban kepada Juwita dan dianggap tidak etis oleh pihak tertentu.
“Informasinya berawal dari pesan WhatsApp,” kata Maruli.
Sementara itu, kuasa hukum Juwita, Acep Saepudin, menegaskan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan kliennya maupun suaminya, Deden M Fatih.
Menurut Acep, tindakan empat tersangka tersebut merupakan inisiatif pribadi.
“Kami juga tidak tahu fakta sebenarnya. Tapi menurut kami, sepertinya itu memang inisiatif dari mereka, bukan atas perintah Ibu (Juwita-red),” ujarnya.
Acep membenarkan korban dibawa ke rumah Juwita. Namun, ia menegaskan Juwita tidak mengetahui alasan korban dibawa ke rumahnya.
“Kalau korban dibawa ke rumahnya memang betul. Tapi Ibu juga tidak tahu kenapa tiba-tiba dibawa ke rumahnya. Saat itu Ibu berada di kamar. Karena mendengar ada keributan di luar, barulah Ibu keluar,” jelasnya.
Acep juga mengakui para tersangka dan Juwita berada dalam satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurut dia, kedekatan dalam organisasi tersebut diduga menjadi salah satu alasan para tersangka bereaksi setelah mengetahui korban mengirim pesan WhatsApp yang dianggap tidak pantas kepada Juwita.
“Mungkin mereka ini pengen dilihat kalau mereka ngebela Ibu walaupun caranya salah,” tuturnya.
Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi












