KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar gudang penyimpanan obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari penindakan tersebut, BPOM mengamankan ratusan ribu produk dengan estimasi nilai ekonomi lebih dari Rp25 miliar. Pemeriksaan gudang dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengawasan BPOM dari hulu hingga hilir, termasuk patroli siber yang ditindaklanjuti dengan penelusuran di lapangan oleh Direktorat Intelijen BPOM bersama pemangku kepentingan terkait.
“Berdasarkan hasil penggeledahan, BPOM menemukan 44 item obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal dengan total 23.532 pieces. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar,” kata Taruna, Rabu 30 September 2026.
Dia mengungkapkan, petugas juga menemukan 243 item kosmetik tanpa izin edar atau yang diduga palsu dengan jumlah 436.059 pieces. Dengan nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp18,9 miliar.
“Jadi, secara keseluruhan, BPOM mencatat 287 item barang temuan dengan jumlah fisik mencapai 2.082.039 pieces dan estimasi nilai ekonomi lebih dari Rp25 miliar,” ungkapnya.
Dikatakan Taruna, hasil pemeriksaan awal menunjukkan mayoritas produk impor ilegal tersebut berasal dari Tiongkok, disusul Amerika Serikat dan Australia.
Dimana, produk diduga masuk ke Indonesia melalui jasa penyerah barang atau freight forwarder dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan serta tanpa dokumen importasi yang dipersyaratkan.
Setelah masuk ke Indonesia, produk disimpan di gudang penampungan di Tangerang sebelum didistribusikan dan dipasarkan kepada masyarakat melalui platform e-commerce.
Dia menyatakan produk-produk tersebut tidak melalui proses evaluasi keamanan, khasiat, mutu, dan manfaat sebagaimana dipersyaratkan.
Sebab katanya, produk ilegal juga berisiko mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya bagi kesehatan.
Seluruh barang bukti telah diamankan BPOM. Proses penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran produk ilegal tersebut.
Kata Taruna, pengungkapan kasus berawal dilakukan melalui Direktorat Siber dan Direktorat Intelijen BPOM setelah melakukan pemantauan selama hampir 30 hari.
Dimana, petugas juga melakukan pembelian sampel secara terselubung atau *undercover buying* untuk menelusuri rantai pasokan produk.
Dari hasil penelusuran, BPOM berhasil mengidentifikasi lokasi penyimpanan, jalur distribusi, serta pihak yang diduga bertanggung jawab atas peredaran produk tersebut.
“Penetapannya sejak kemarin, hari Selasa, karena kita sudah menemukan alat bukti. Berdasarkan alat bukti itu kita kembangkan, ada satu yang disangkakan/dipersiapkan untuk maju ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
BPOM juga mencatat tingginya jumlah tautan dan akun yang diduga digunakan untuk menjual produk ilegal di platform digital. Dalam tiga tahun terakhir, sekitar 1,3 juta tautan telah teridentifikasi dan dicurigai melanggar ketentuan.
Sementara sepanjang tahun ini, BPOM menemukan lebih dari 250 ribu hingga mendekati 300 ribu akun atau tautan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
“Atas temuan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta platform e-commerce untuk melakukan pemblokiran atau take down terhadap tautan yang diduga bermasalah,” ujarnya.
Dirinya menyebut mayoritas produk yang disita dalam penindakan tersebut merupakan produk impor.
“Dan produk-produk itu diketahui dipasarkan sepenuhnya melalui kanal daring dan diduga tidak memenuhi ketentuan peredaran yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak












