PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang secara resmi menyoroti dan mengkritik mekanisme proses lelang proyek pembangunan fisik bidang infrastruktur melalui sistem paket konsolidasi.
Pihak legislatif mendesak pemerintah daerah agar mengalihkan sistem tersebut menjadi mekanisme pengadaan langsung pada tahun anggaran mendatang.
Langkah ini didorong lantaran realisasi pekerjaan fisik melalui paket konsolidasi dinilai sama saja dengan pengadaan langsung, baik dari segi urgensi maupun kualitas di lapangan.
Wakil Ketua III DPRD Pandeglang, MM Fuhaira Amin, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan lapangan, anggaran yang diturunkan untuk paket konsolidasi dari APBD 2026 ini relatif kecil untuk tiap titiknya.
Menurutnya, mekanisme yang ada saat ini justru tidak efisien dan memicu polemik di tengah masyarakat.
“Saya menyoroti terkait lelang pengadaan barang dan jasa dengan paket konsolidasi ini. Saya berpandangan bahwa cukup dengan pengadaan langsung berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Untuk konstruksi, pengadaan langsung sekarang sudah bisa di bawah Rp 400 juta,” katanya, Rabu, 27 Oktober 2026.
Fuhaira membeberkan, laporan dari masyarakat dan pengecekan silang di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan informasi. Nilai proyek yang tercantum secara global pada papan informasi proyek sering kali memicu kesalahpahaman warga setempat.
“Kenapa kita dorong pengadaan langsung, Ini dalam rangka menghindari asumsi negatif dari masyarakat yang melihat papan anggaran pembangunan secara global. Masyarakat menilai angkanya sangat besar, tetapi volume pekerjaannya di lapangan kecil. Hal-hal seperti ini kurang baik bagi transparansi publik,” terangnya.
Selain masalah transparansi, DPRD Pandeglang juga menyoroti dominasi pengusaha dari luar daerah yang memenangkan tender lelang paket konsolidasi tersebut.
Hal ini dinilai merugikan ekosistem ekonomi daerah karena tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha di Pandeglang.
Fuhaira menegaskan, skema pengadaan langsung ke depan harus memprioritaskan asas pemberdayaan masyarakat dan pengusaha kecil daerah yang memiliki keterbatasan modal terikat.
“Dari hasil evaluasi, hasil lelang konsolidasi tidak terlalu signifikan bedanya, kualitas pekerjaannya sama saja dengan pengadaan langsung. Dengan pengadaan langsung, kita bisa memastikan adanya pemberdayaan terhadap pengusaha lokal dan penyerapan tenaga kerja yang minimal berasal dari warga setempat,” katanya.
Fuhaira menambahkan, pemberdayaan pengusaha lokal juga memberikan dampak positif pada Pendapatan Asli Daerah secara tidak langsung ,Bersumber dari penerimaan pajaknya ke negara yang akhirnya akan kembali pada bagi hasil pajak.
“Karena alamat domisili kantor pengusaha lokal kan ada di Pandeglang. Jadi pajaknya masuk ke Pandeglang, lain hal kalau pemenang proyek dari luar daerah maka kita akan kehilangan potensi untuk penambahan PAD secara tidak langsung” katanya.
Editor: Abdul Rozak












