slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Diancam 15 Tahun, Atut Tak Ajukan Keberatan

Redaksi by Redaksi
06-05-2014 13:23:04
in Hukum
Diancam 15 Tahun, Atut Tak Ajukan Keberatan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Baca Juga :

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

JAKARTA – Terdakwa kasus suap di Mahkamah Konstitusi (MK)
Ratu Atut Chosiyah tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan
Jaksa Penuntut Umum KPK padanya. Ini disampaikan Gubernur Banten itu usai
pembacaan surat dakwaannya oleh Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Selasa (6/5/2014).

“Saya tidak akan ajukan keberatan,” tegas Atut
yang dilansir jpnn.com hari ini.

Senada dengan Atut, tim penasehat hukumnya juga mengatakan
tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Penasehat hukum mempersilakan
JPU untuk langsung pada pemeriksaan saksi dalam sidang.

“Setelah berdiskusi, kami apresiasi munculnya Pasal 13
dalam dakwaan. Kami tidak akan mengajukan keberatan. Kami tidak setuju dengan
isi dakwaan tetapi kami akan masuk dalam pembelaan, pemeriksaan
saksi-saksi,” kata salah satu penasehat hukum Atut, TB Sukatma dalam
sidang.

Mendengar tanggapan terdakwa dan penasehat hukumnya, Ketua
Majelis Hakim, Matheus Samiaji menyatakan sidang dilanjutkan pada Selasa (13/5)
pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ratu Atut Chosiyah terancam pidana maksimal 15 tahun penjara
setelah didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan penyuapan terhadap mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Penyuapan senilai Rp 1 miliar
terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Uang diberikan melalui
pengacara Susi Tur Andayani.

Dalam kasus ini, Atut dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan
Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(flo/jpnn)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengacara Atut Ogah Jadi Saksi

Next Post

Sejumlah SKPD Pemkot Cilegon Telambat Lelang

Related Posts

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi
Kota Serang

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 26 Mei 2026 13:22

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Serang Digital disebut menjadi salah satu program untuk kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi pemerintah. Wali...

Read moreDetails

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

DPRD Cilegon Soroti Lambatnya Respons PT MCCI, Singgung Ledakan Bukan Kali Pertama Terjadi

Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim Apresiasi WTP ke-10, Ingatkan APBD Harus Berdampak bagi Rakyat

Terdampak Ledakan, Dua Karyawan PT MCCI Alami Luka Bakar dan Patah Tulang

Polres Serang Ringkus Tiga Maling Spesialis Bobol Rumah

Paska Ledakan di PT MCCI, Wali Kota Cilegon Minta Perusahaan Bertanggung Jawab Penuh

Next Post
Sejumlah SKPD Pemkot Cilegon Telambat Lelang

Sejumlah SKPD Pemkot Cilegon Telambat Lelang

Iman Nilai Wajar Sejumlah Tokoh Bakal Nyalon Walikota

Iman Nilai Wajar Sejumlah Tokoh Bakal Nyalon Walikota

Pertumbuhan Ekonomi di Banten Tak Merata

Pertumbuhan Ekonomi di Banten Tak Merata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Selasa, 26 Mei 2026 12:55
165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

Selasa, 26 Mei 2026 12:42
Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Selasa, 26 Mei 2026 12:31

DPRD Cilegon Soroti Lambatnya Respons PT MCCI, Singgung Ledakan Bukan Kali Pertama Terjadi

Selasa, 26 Mei 2026 12:01
Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Jual Miras, Ruko di Ciruas Disegel Satpol PP

Selasa, 26 Mei 2026 12:55
165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

165 Layanan Pemkot Serang Bisa Diakses di Serang Digital

Selasa, 26 Mei 2026 12:42
Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Lantik 5 Pejabat Eselon II, Bupati Butuh Pejabat Bekerja Cerdas

Selasa, 26 Mei 2026 12:31

DPRD Cilegon Soroti Lambatnya Respons PT MCCI, Singgung Ledakan Bukan Kali Pertama Terjadi

Selasa, 26 Mei 2026 12:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 26 Mei 2026 13:22

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Serang Digital disebut menjadi salah satu program untuk kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi pemerintah. Wali...

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 26 Mei 2026 13:19

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- DPRD Kabupaten Serang menargetkan dua Rancangan Peraturam Daerah (Raperda) segara rampung di masa sidang ke II.  Dua macam Raperda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak