slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Penerima Tak Berbadan Hukum, Hibah Tetap Dicairkan

Aas Arbi by Aas Arbi
09-02-2016 16:30:41
in Berita Utama, Featured, Hukum, Pemerintahan

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Penyaluran dana hibah yang diterima tujuh ponpes, majelis taklim, dan panitia pembangunan majelis taklim di Pandeglang dari Pemprov Banten tahun 2011 senilai Rp135 juta dengan terdakwa Rizal Syamsu Maulana menyalahi prosedur. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi terdakwa.

Staf pada Biro Kesra Setda Provinsi Banten itu melalui pengacaranya menyatakan bahwa Majelis Taklim Assyfa, salah satu dari tujuh penerima dana hibah tahun 2011 dari pemprov Banten, tidak memiliki badan hukum.

Baca Juga :

Mantan Pejabat Pemprov Banten Sekaligus Terpidana Kasus Korupsi Hibah Ponpes Rp 183 Miliar Ajukan Peninjauan Kembali

Bantuan Hibah Dibelah Semangka

Eksepsi Terdakwa Hibah Ponpes Ditolak

Berkas Perkara Hibah Ponpes Dilimpahkan ke PN Serang

“Setelah kami cermati dari dakwaan jaksa tidak ada dalam surat keputusan Gubernur Banten Majelis Taklim Assyfa sebagai lembaga penerima bantuan sosial tahun 2011,” kata pengacara terdakwa, Endang Sujana, membacakan eksepsi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Candra, di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (9/2/2016).

Setelah diverifikasi, dari proposal pengajuan dana hibah tujuh ponpes dan majelis taklim itu, keluarlah surat nota dinas dari kepala Biro Kesra Setda Pemprov Banten ke PPKD Belanja Hibah dan DPPKD Provinsi Banten dan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat perintah pembayaran (SPP), dan kemudian surat perintah membayar (SPM), hingga terbitnya surat perintah (SP2D) untuk dapat dicairkannya bantuan tersebut.

“Merupakan tindakan yang telah menyalahi prosedur yang dilakukan oknum para pejabat tersebut. Karena dasar hukum untuk penerima dana bantuan sosial yaitu lembaga Majelis Taklim Assyfa tidak memeiliki dasar hukum sebagai penerima bantuan,” terang dia.

Ketujuh lembaga penerima hibah tersebut adalah Majelis Taklim Nurul Falah, Ponpes Raudlatul Falah, Ponpes Adzikro, Ponpes Putra Putri An-Nisa, Ponpes Darul Mutaalim/Darul Mu’minin, Majelis Taklim Assyifa, dan Ponpes Al Munawaroh.

Dakwaan untuk Rizal, pertama, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua, Pasal 3 jo jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Endang juga menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menguraikan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Dalam dakwaan jaksa terdapat kalimat pada hari yang sudah tidak ingat dengan dipastikan antara Maret 2011 sampai Maret 2012, bertempat di pondok pesantren yang tersebar di Pandeglang.

“Cara berpikir jaksa mengenai waktu dan tempat kejadian tindak pidana terdapat sikap keragu-raguan, sikap yang tidak pasti,” ungkapnya.

Dalam penutup eksepsinya, terdakwa meminta kepada mejlis hakim agar menerima eksepsinya, dan membatalkan dakwaan jaksa serta memulihkan nama baik terdakwa.(Wahyudin)

Tags: Korupsi Dana Hibah Pesantren
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mediasi Kembali Buntu, Buruh Desak Kehadiran Induk PT AWN

Next Post

Tidak Tertata, Lingkungan Kantin Danau KP3B Dikeluhkan

Related Posts

Mantan Pejabat Pemprov Banten Sekaligus Terpidana Kasus Korupsi Hibah Ponpes Rp 183 Miliar Ajukan Peninjauan Kembali
Hukum

Mantan Pejabat Pemprov Banten Sekaligus Terpidana Kasus Korupsi Hibah Ponpes Rp 183 Miliar Ajukan Peninjauan Kembali

by Fahmi
Kamis, 20 Juli 2023 20:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mantan pejabat Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriwinata mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor Serang....

Read moreDetails

Bantuan Hibah Dibelah Semangka

Eksepsi Terdakwa Hibah Ponpes Ditolak

Berkas Perkara Hibah Ponpes Dilimpahkan ke PN Serang

Kasus Korupsi Jangan Sampai Mendegradasi Keberadaan  Pesantren

Next Post
Tidak Tertata, Lingkungan Kantin Danau KP3B Dikeluhkan

Tidak Tertata, Lingkungan Kantin Danau KP3B Dikeluhkan

Kadisnaker Banten: Nikomas Ajukan Pailit, Ribuan Buruh Terancam PHK

Kadisnaker Banten: Nikomas Ajukan Pailit, Ribuan Buruh Terancam PHK

Info Penerimaan CPNS Tahun 2016 Itu Bohong

Info Penerimaan CPNS Tahun 2016 Itu Bohong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak