CILEGON – Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan siap memberikan sanksi terhadap oknum anggota Brimob Polda Banten yakni Bharada Wahyu yang pada Jumat (13/5) lalu, yang secara tak sengaja menembak seorang pengawas bongkar muat barang di PT Krakatau Bandar Samudera (KBS) di Ciwandan, Kota Cilegon.
Seorang pengawas bongkar muat barang di PT KBS tersebut diketahui bernama Abdullah (54) warga lingkungan Serang Ilir, Kelurahan Randa Kari, terkena peluru nyasar di bagian kepala belakangnya oleh seorang anggota Brimob Polda Banten yang saat itu hendak menembak seekor biawak.
“Yang kemarin, anggota sudah diperiksa dan korban sudah diobati, dan saat ini sudah mulai membaik. Tentunya ini menjadi introspeksi kita juga, agar yang memegang senjata itu tidak boleh sembarangan. Walaupun menembaknya tidak sengaja, tapi kalau terkena kan celaka juga, untungnya cuma nyerempet,” ujar Kapolda Banten saat menghadiri Hari Lahir (Harlah) ke-91 Al-Khairiyah di Cilegon, Rabu (18/5).
Lebih lanjut, Ahmad Dofiri mengatakan, ia juga telah mengambil tindakan dengan mengambil langkah-langkah Kepolisian dengan memeriksa anggota Brimob tersebut. Terkait penindakan sidang kode etik dan disiplin.
“Yang jelas sudah ada tindakan, sejauh mana perimeternya apa itu pelanggaran, kode edik, disipilin, ataupun pemecatan. Nanti ada tim yang menyidang, periksa juga belum tuntas laporannya, yang menentukan bukan Kapolda,” ungkapnya. (Riko)









