slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Eno, RAL Divonis 10 Tahun

Redaksi by Redaksi
17-06-2016 10:55:36
in Berita Utama, Featured, Hukum
Sidang Eno

Terdakwa kasus pemerkosaan disertai dengan pembunuhan, Rahmat Alim (RAL) mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6). (Foto: Hendra Saputra)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG – Terdakwa kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan Eno Parihah (18), Rahmat Alim atau RAL (15) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Tangerang, Kamis (16/6).

Majelis hakim menilai RAL secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Eno, warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang. “Menjatuhkan vonis 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim RA Suharni di hadapan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Baca Juga :

Pelajar Itu Dibunuh 14 Pelajar, Mayatnya Mengambang di Kali Adem

Terkuak! Ini Motif Istri Bunuh Suaminya Sendiri di Tigaraksa Tangerang

Heboh Pembunuhan Dilakukan Istri Sendiri di Tigaraksa, Korban Diduga Dihabisi Saat Tertidur

Seorang Istri Bunuh Suaminya Sendiri, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar pasal 340 ayat 1 ke 1 primer Junto 55 junto UU No 11 Tahun 2012 KUHP tentang Sistem Peradilan Anak. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut RAL dengan hukuman 10 tahun penjara.

Majelis hakim juga menolak rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang menginginkan agar terdakwa menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitarnya (LPKA-red). Oleh karena itu majelis lebih tepat menjatuhkan hukuman dengan merampas kebebasan berupa pidana penjara di dalam lembaga pemasyarakatan anak,” katanya.

RA Suharni mengatakan, yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya tergolong tindak pidana berat dan sadis serta di luar perikemanusiaan karena menghilangkan nyawa orang lain.

Dampaknya membuat keluarga korban jadi syok. Selama proses persidangan, terdakwa yang masih berstatus pelajar ini tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit. Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya sehingga tidak ada hal yang meringankan pelaku. “Anak tidak menyesal. Keadaan yang meringankan, majelis menilai tidak ada. Dengan demikian, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum,” bebernya.

Mendengar putusan ini, terdakwa yang diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukum, akhirnya memutuskan untuk banding atas putusan majelis hakim tersebut. “Saya mengajukan banding,” ujar RAL.

Sementara JPU dari Kejari Tangerang, M Ikbal bersama timnya menyatakan pikir-pikir. Selama sidang berlangsung, ibunda Eno, Mahfudoh, tak kuasa menahan air mata setiap kali majelis hakim membacakan kronologi tentang cara terdakwa membunuh korban. Bahkan, mereka terus menyoraki terdakwa.

Usai sidang, pihak keluarga korban mencoba mengejar terdakwa yang mendapat kawalan ketat puluhan anggota kepolisian hingga luar gedung PN. Mereka tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada RAL yang hanya vonis 10 tahun penjara.

Suasana di luar gedung menjadi mencekam ketika mobil tahanan yang berisi RAL pergi meninggalkan gedung PN. Ratusan massa yang sejak sidang dimulai pukul 10.00 WIB sudah melakukan aksi demonstrasi, mencoba menyerang mobil tahanan yang akan keluar gedung PN menuju Lapas Anak.

Sidang EnoRatusan polisi yang berjaga di depan gedung PN langsung membentuk pagar betis untuk menghalau massa yang mulai emosi pasca mendengar vonis hakim. Buntutnya, massa semakin anarkistis dengan melempari polisi dan mobil tahanan dengan batu, botol, serta benda-benda tumpul lainnya. Bentrokan antara massa pendemo dengan polisi tak terelakkan. Sejumlah demonstran terlibat saling pukul dan saling lempar dengan petugas kepolisian.

Setidaknya, empat orang diamankan oleh petugas. Sedangkan satu anggota polisi mengalami luka di bagian telinga hingga mengeluarkan darah akibat lemparan batu dari pendemo.

Usai negosiasi antara polisi dan koordinator aksi, bentrok akhirnya mereda. Keempat pendemo yang sebelumnya diamankan akhirnya dilepas kembali oleh polisi setelah mendapat jaminan dari pihak keluarga Eno.

Pantauan wartawan, kericuhan sempat membuat jalan di depan gedung PN Tangerang macet. Polisi harus mengalihkan arus lalu-lintas yang tadinya dua lajur, menjadi satu lajur. Para pendemo yang mayoritas keluarga korban itu akhirnya pulang menuju Serang dengan menumpang sejumlah mobil pikap.

Pembunuhan terhadap Eno Parihah (18) karyawati PT Polyta Global Mandiri (PGM) yang juga warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, ini, terjadi di Kompleks Pergudangan 8, Blok DV, RT 01 RW 06, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 13 Mei 2016 lalu.

Pembunuhan sadis dengan memasukkan gagang cangkul ke dalam kemaluan korban dilakukan oleh tiga pelaku. Mereka adalah tersangka Imam Hapriadi alias Bogel dan dua temannya yaitu Rahmad Arifin alias Dayat serta RAL yang telah mendapat vonis dari majelis hakim. (Hendra Saputra/Radar Banten)

Tags: pembunuhanPemerkosaan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Batal Cerai karena Ingat Orangtua

Next Post

Jelang Lebaran, Kapolda Banten Imbau Masyarakat Waspadai Uang Palsu

Related Posts

Pelajar Itu Dibunuh 14 Pelajar, Mayatnya Mengambang di Kali Adem
Hukum

Pelajar Itu Dibunuh 14 Pelajar, Mayatnya Mengambang di Kali Adem

by Mulyadi
Jumat, 17 April 2026 19:54

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menunjukkan celurit yang digunakan 14 anak terduga pembunuh seorang pelajar, Jumat...

Read moreDetails

Terkuak! Ini Motif Istri Bunuh Suaminya Sendiri di Tigaraksa Tangerang

Heboh Pembunuhan Dilakukan Istri Sendiri di Tigaraksa, Korban Diduga Dihabisi Saat Tertidur

Seorang Istri Bunuh Suaminya Sendiri, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Pembunuh ART Asal Kasemen Ditangkap, Polresta Serang Kota Ungkap Motif Sakit Hati

Terungkap, Ini Penyebab Kematian ART Asal Kasemen Berdasarkan Hasil Autopsi

Kasus Pembunuhan ART Asal Kasemen, Keluarga Harap Polisi Segera Tangkap Pelaku

Kasus Pembunuhan ART Asal Kasemen, Korban Alami Sekitar 20 Luka Tusuk

Kronologi Pembunuhan Anak Politisi PKS: Tersangka di Dalam Rumah Orangtua Korban Selama 25 Menit

Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuh Anak Politisi PKS Terancam Penjara Seumur Hidup

Next Post
Kapolda Banten, Brigjen Pol Ahmad Dofiri.

Jelang Lebaran, Kapolda Banten Imbau Masyarakat Waspadai Uang Palsu

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.

Pejabat Pemkab Serang Dilarang Terima Parcel

Habibi Arapat

Dewan Jamin Amdal Tol Serang-Panimbang Tak Ada Masalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banner Rakerwil PAN Banten

Rakerwil PAN Banten Digelar Besok, Usung Semangat Bantu Rakyat

Jumat, 8 Mei 2026 13:27
Kepala DPMD Banten Gunawan Rusminto saat diwawancarai(Radar Banten)

Bankeu Desa Banten Naik Jadi Rp120 Juta, Fokus Infrastruktur dan SDM

Jumat, 8 Mei 2026 13:18
Bupati Lebak Hasbi Jayabaya

Hasbi Minta RSUD Tingkatkan Pelayanan Prima Kesehatan kepada Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 13:11
Ketua Pansus LKPj Bupati, Muammar Adi Prasetya

Pansus Mulai Bahas LKPj Bupati Lebak

Jumat, 8 Mei 2026 13:05
Sinergi bank bjb dan PT Taspen Dorong Layanan Pembayaran Manfaat yang Cepat dan Aman

Sinergi bank bjb dan PT Taspen Dorong Layanan Pembayaran Manfaat yang Cepat dan Aman

Jumat, 8 Mei 2026 13:04
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang Syamsudin Aliandono.

Sedang Sakit dan Hadapi Masalah Hukum, Dewan Desak Bupati Copot Kepala DPMPTSP

Jumat, 8 Mei 2026 12:56
Banner Rakerwil PAN Banten

Rakerwil PAN Banten Digelar Besok, Usung Semangat Bantu Rakyat

Jumat, 8 Mei 2026 13:27
Kepala DPMD Banten Gunawan Rusminto saat diwawancarai(Radar Banten)

Bankeu Desa Banten Naik Jadi Rp120 Juta, Fokus Infrastruktur dan SDM

Jumat, 8 Mei 2026 13:18
Bupati Lebak Hasbi Jayabaya

Hasbi Minta RSUD Tingkatkan Pelayanan Prima Kesehatan kepada Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 13:11
Ketua Pansus LKPj Bupati, Muammar Adi Prasetya

Pansus Mulai Bahas LKPj Bupati Lebak

Jumat, 8 Mei 2026 13:05
Sinergi bank bjb dan PT Taspen Dorong Layanan Pembayaran Manfaat yang Cepat dan Aman

Sinergi bank bjb dan PT Taspen Dorong Layanan Pembayaran Manfaat yang Cepat dan Aman

Jumat, 8 Mei 2026 13:04
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang Syamsudin Aliandono.

Sedang Sakit dan Hadapi Masalah Hukum, Dewan Desak Bupati Copot Kepala DPMPTSP

Jumat, 8 Mei 2026 12:56

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banner Rakerwil PAN Banten

Rakerwil PAN Banten Digelar Besok, Usung Semangat Bantu Rakyat

by Syaiful Adha
Jumat, 8 Mei 2026 13:27

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Banten akan menggelar pelantikan pengurus dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)...

Kepala DPMD Banten Gunawan Rusminto saat diwawancarai(Radar Banten)

Bankeu Desa Banten Naik Jadi Rp120 Juta, Fokus Infrastruktur dan SDM

by Yusuf Permana
Jumat, 8 Mei 2026 13:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten resmi menaikkan bantuan keuangan (bankeu) untuk desa pada tahun 2026. Jika sebelumnya setiap desa menerima...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak