SERANG – Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Serang Adang Darmawan mengatakan, pencairan gaji ke-14 bagi ASN diperkirakan H-10 Idul Fitri.
“Kita masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat, kalau berdasarkan informasi dari media yang disampaikan MenPAN-RB rencananya untuk gaji ke-14 itu sepuluh hari sebelum Lebaran,” ungkap Adang saat dihubungi wartawan, Senin (20/6).
Adang menjelaskan, pihaknya telah menganggarkan sekitar Rp47,5 miliar dari APBD melalui Dana Alokasi Umum untuk gaji 13 dan 14 untuk 5.300 ASN di Pemkot Serang.
“Teknis pencairannya akan ditransfer ke rekening pegawai,” kata Adang.
Lebih lanjut, Adang mengatakan, sambil menunggu proses dikeluarkannya peraturan pemerintah, pihaknya melakukan pendataan ASN Pemkot Serang sesuai dengan pangkat, golongan dan masa waktu bekerja. (Fauzan Dardiri)








