SERANG – Walikota Serang, Tubagus Haerul Jaman mengancam akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.
“Bila H-7 ada yang belum (memberikan THR,red), kita akan berikan teguran atau sanksi,” ungkap Jaman kepada wartawan, usai melakukan monitoring penyaluran THR di Mall Of Serang, Senin (20/6).
Jaman mengatakan, bila sanksi yang diberikan akan dilakukan bertahap, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR). “Nanti akan dilihat seperti apa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan (tidak sama sekali, atau hanya sebagian penyaluran THRnya),” kata Jaman.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Heri Hadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan dari karyawan. “Kami membuka layanan pengaduan bagi karyawan hingga H-7 belum menerima THR. Ini dilakukan agar THR dapat digunakan saat hari raya Idul Fitri,” katanya. (Fauzan Dardiri)








