SERANG – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan ke Dindik Kota Serang. Dalam kegiatan tersebut, DPRD meminta Dindik Kota Serang menindak tegas sejumlah sekolah yang tak mematuhi aturan menteri pendidikan No 18 Tahun 2016 soal perpeloncoan.
Hal itu dikatakan Ade Rossi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, usai berkunjung ke Dindik Kota Serang, Rabu(20/7/2016). “Saya sudah sampaikan pada kepala Dinas Pendidikan Kota Serang agar menindak tegas sejumlah sekolah yang melakukan tindakan perpeloncoan. Sebab tindakan tersebut sudah melanggar peraturan menteri pendidikan terkait larangan sekolah melakukan perpeloncoan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya pihak sekolah harus mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan. Namun berdasarkan laporan dari masyarakat dan sejumlah dewan di Kota dan Kabupaten, masih saja ditemukan adanya aktifitas perpeloncoan di sejumlah sekolah di Provinsi Banten, terutama di Kota Serang.
“Untuk itu kami minta ketegasan pada dindik Kota Serang agar menindak tegas terhadap para sekolah yang masih bandel melakukan perpeloncoan di sekolah. Jadi ke depan supaya tidak terjadi lagi,” harapnya.
Sementara itu Kadindik Kota Serang Akhmad Zubaidillah menjamin pihaknya akan memanggil kepala sekolah yang terbukti pada saat pengenalan lingkungan sekolah, melakukan perpeloncoan. “Nanti akan kami panggil kepala sekolahnya agar mereka memberi keterangan pada kami. Intinya akan kami lakukan evaluasi terkait adanya temuan perpeloncoan di sekolah-sekolah di Kota Serang,” ujarnya. (Ade)








