SERANG – DPRD Banten telah menargetkan pembahasan Rancangan APBD perubahan 2016 selesai pertengahan September mendatang. Namun, hingga akhir Agustus draf RAPBD-P belum kunjung diserahkan Pemprov Banten ke Dewan.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten Ranta Soeharta mengakui bahwa draf RAPBD 2016 belum diserahkan ke DPRD Banten hingga akhir Agustus ini. Menurutnya, draf RAPBD-P harus diperbaiki menyusul adanya kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) yang menunda penyaluran dana alokasi umum (DAU) tahun 2016 kepada Pemprov Banten dan kabupaten kota di Banten. “Sebetulnya draf RAPBD-P sudah selesai disusun dan dibahas TAPD, kemudian tinggal dibahas bersama dengan DPRD Banten. Tapi karena ada peraturan baru tentang dana DAU dari Kementerian Keuangan, draf itu harus diperbaiki kembali,” kata Ranta kepada Radar Banten, Sabtu (27/8).
Ranta menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK 07/2016 tentang Penundaan Penyaluran sebagian DAU Tahun Anggaran 2016, Pemprov Banten terkena penundaan penyaluran DAU sebesar Rp125,52 miliar. Penundaan penyaluran DAU dimulai September hingga Desember. “PMK itu terbit pada 16 Agustus setelah TAPD selesai menyusun dan membahas draf RAPBD-P 2016. Otomatis harus ada penyesuaian rancangan belanja pada struktur APBD Perubahan. Jadi, drafnya harus kami revisi kembali,” jelasnya.
Ditambahkan Ranta, dirinya telah melaporkan revisi draf RAPBD-P 2016 kepada gubernur. Ini lantaran ada beberapa pekerjaan fisik yang dialokasikan dari DAU yang sudah terkontrak di Pemprov Banten. “Insya Allah, akhir Agustus ini revisi draf RAPBD sudah selesai dan bisa segera diserahkan ke DPRD untuk dimulai pembahasan,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni menilai, pembahasan RAPBD-P terancam molor dari target. Untuk itu, dirinya meminta Pemprov Banten segera menyelesaikan perbaikan draf RAPBD Perubahan 2016 pekan depan. Menurut politikus Demokrat ini, selain membahas RAPBD-P 2016, DPRD Banten juga harus segera membahas RAPBD 2017. “Harusnya draf RAPBD 2016 sudah masuk ke Dewan pertengahan Agustus lalu. Tapi karena ada PMK, kami memahami kalau drafnya harus direvisi. Tapi, bagaimana pun pembahasan APBD perubahan sudah harus selesai September, jadi revisi draf RAPBD harus dikebut. Sebab, Oktober-November DPRD Banten sudah fokus membahas RAPBD 2017,” jelasnya.
Senada dikatakan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah. Menurutnya, perbaikan draf RAPBD-P 2016 sudah harus selesai pekan depan. Beberapa pekerjaan fisik yang sudah telanjur dikontrakkerjakan sementara penyaluran DAU-nya ditunda harus segera dicarikan solusinya.
“Kita masih menunggu RAPBD masuk ke Dewan. Soal pekerjaan yang dialokasikan dari DAU mau tidak mau harus adendum. Tinggal persoalannya pihak ketiga mau atau tidak,” ungkapnya.
Kendati terancam molor, Asep mengaku tetap optimistis pembahasan RAPBD 2016 sudah bisa diselesaikan September. “Meskipun pembahasannya mengalami keterlambatan akibat penyesuaian PMK, kami yakin September sudah kelar. Pembahasan di Dewan kan sebenarnya tinggal legalitas formal,” ungkapnya. (Deni S/Radar Banten)










