SERANG – Bukti dukungan berupa fotokopi KTP bagi pasangan bakal calon independen di wilayah Kabupaten Serang bermasalah. Itu lantaran bukti dukungan berupa fotokopi KTP ternyata ada yang tidak diakui pemiliknya. Persoalan itu pun banyak dikeluhkan warga bahkan pelaku dari penyalahgunaan KTP terancam dipidanakan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Serang Oman Abdurrahman mengatakan, soal pemidanaan pelaku dari penyalahgunaan diatur dalam Pasal 185 poin 1 dan 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. “Orang yang dengan sengaja memalsukan dukungan dapat dipidanakan,” ujar pria yang biasa dipanggil Oman itu kepada Radar Banten, Rabu (31/8).
Oman menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut, pelaku yang memalsukan daftar dukungan bisa dipenjara selama 36 hingga 72 bulan. Selain itu, denda yang dibebankan terhadap pelaku paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta. “Kita akan lihat sesuai laporan dari masyarakat yang dirugikan dan dilakukan analisis yang terlibat dalam pemalsuan dukungan,” ujarnya.
Oman mengaku, sudah mendapatkan kabar terkait dengan ada pemalsuan dukungan itu. Namun, hingga kemarin belum mendapatkan laporan resmi dari warga yang merasa dirugikan. “Informasi soal pemalsuan memang ada yang lapor ke panwascam. Kebanyakan tidak merasa memberikan KTP, tetapi ternyata tercantum sebagai pendukung,” katanya.
Oman berjanji, akan memproses secara hukum. Jika ada warga yang melaporkan secara resmi, pihaknya bersikap terbuka terhadap siapa saja yang akan melaporkan kecurangan Pemilihan Gubernur Banten 2017 mendatang. “Tentu kami ingin pilgub berjalan dengan baik. Kita terbuka, pengawasan sudah menjadi tupoksi kami,” tegasnya.
Ia pun meminta seluruh panwascam untuk bergerak melakukan pengawasan. Dengan demikian, tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang gencar dilakukan KPU berjalan dengan baik. “Saya sudah tekankan kepada seluruh panwas untuk bekerja dengan baik. Bahkan, diharuskan menemukan penemuan dalam satu harinya,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, anggota KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar juga mengakui bahwa saat verifikasi faktual dilakukan banyak ditemukan kejanggalan. Pihaknya pun hingga kini terus melakukan pembuktian dari dukungan calon perseorangan. “Memang ada bentuk dukungan tidak diketahui pemilik dari KTP itu sendiri. Sampai saat ini kami masih melakukan verifikasi faktual, langsung ke lapangan,” katanya.
Ketua RT/RW 07/02, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Sarbini mengatakan bahwa ada puluhan KTP warga di lingkungan kerjanya yang dijadikan persyaratan pencalonan gubernur secara independen. Namun, itu tanpa sepengatahuan pemilik yang bersangkutan. “Warga banyak yang mengeluh,” ujar Sarbini kepada Radar Banten, Selasa (30/8).
Kata Sarbini, warga mengetahui kartu identitas mereka dijadikan persyaratan untuk meloloskan salah satu calon gubernur jalur independen saat petugas PPS melakukan verifikasi faktual. “Petugas datang menanyakan kebenaran dukungan, padahal warga tidak memberikan KTP atau dukungan apa pun, calonnya saja belum pada tahu,” katanya.
Sarbini mengaku, akan melaporkan persoalan tersebut pada pihak Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kibin. Namun, tidak akan sampai membawa pada ranah pidana. Hanya saja, warga menyayangkan perbuatan tersebut. Padahal, tim dari calon independen bisa meminta dukungan langsung pada warga yang bersangkutan. “Kemungkinan jika hanya fotokopi KTP warga berikan,” katanya.
Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti soal temuan adanya dugaan dicatutnya nama Ketua KPU Cilegon dan pengurus salah satu partai di kota baja. “Kalau memang ada laporan dan temuan dari masyarakat, ya akan kita tindak lanjuti,” katanya.
Siswandi menyatakan, sejauh ini belum ada laporan apa pun dari masyarakat yang dengan jelas menemukan adanya dugaan pencatutan tersebut. “Kita akan menunggu laporan atau temuan dari masyarakat. Tupoksi kita kan pengawasan. Jadi, harus menunggu adanya laporan dari masyarakat,” terangnya. (Irfan M-Alwan/Radar Banten)










