CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Bagian Informasi dan Komunikasi menggelar sosialisasi Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan sekaligus melaunching Sistem Layanan Informasi Publik LPPL Radio Mandiri, Senin (31/10/2016).
Asda I Kota Cilegon, Taufiqurrahman dalam sambutannya menyampaikan sosialisasi yang berlangsung diharapkan agar seluruh SKPD dapat aktif dalam menginformasikan setiap programnya kepada radio milik Pemkot Cilegon tersebut.
“Untuk mendukung Undang Undang No 14 tahun 2008 masyarakat diharapkan bisa dengan mudah menyampaikan juga menerima informasi melalui LPPL radio Mandiri FM. Karena dalam hal ini, Mandiri FM merupakan alat untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Undang-undang keterbukaan informasi publik,” ucapnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan SKPD dalam mengakses dan mengelola informasi, meningkatkan aktifitas penyebarluasan informasi dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Dalam rangka meningkatkan literasi informasi dan mengatasi kesenjangan informasi maka dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini. Selain itu hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan aktifitas penyebarluasan informasi dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” ungkap Sakri Jasiman, Kabag Kominfo Setda Kota Cilegon.
Sementara itu, Kasubag Penyiaran Radio pada Bagian Kominfo Kota Cilegon, Rina Fatwa Aulia berharap sistem layanan informasi publik LPPL Radio Mandiri dapat memberikan informasi yang optimal kepada masyarakat. “Supaya penyebaran informasi ini dapat optimal, agar masyarakat dan SKPD dapat turut serta dan berperan aktif untuk menyebarluaskannya,” ucapnya. (Riko)








