PANDEGLANG – Ongkos angkutan umum (angkum) jurusan Serang – Sumur pada H-5 Lebaran Idul Fitri atau pada Kamis (30/6) siang, benar-benar di luar batas kewajaran alias menggila. Para oknum sopir dengan sepihak menaikkan tarif angkutan hingga Rp80 ribu per orang.
Padahal, kesepakatan penyesuaian tarif yang dimediasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) beberapa waktu lalu, ongkos Serang – Sumur hanya sebesar Rp65 ribu per orang, naik dari ongkos normal sebesar Rp50 ribu per orang. Pelanggaran kenaikan tarif yang dilakukan oknum para sopir itu diketahui dalam razia tarif yang dilakukan anggota Dishubkominfo Kabupaten Pandeglang di Terminal Kadubanen, Kamis (30/6).
Selain ongkos Serang – Sumur, pelanggaran kenaikan tarif juga terjadi pada bus jurusan Jakarta-Labuan. Dari kesepakan Rp55 ribu per orang (setelah kenaikan tarif), di lapangan para penumpang diminta Rp70 ribu per orang.
Kepala Dishubkominfo Yahya Gunawan Kasbin bersikap tegas terhadap permasalahan tersebut. Ia berhasil mengembalikan kelebihan ongkos bus tiga penumpang yang diminta sopir. “Kita tadi sudah memberikan teguran kepada sejumlah sopir yang ketahuan meminta ongkos di atas hasil kesepakatan. Karena setelah kita pertanyakan, ada penumpang yang diminta sampai Rp80 ribu per orang,” kata Yahya yang ditemui di sela-sela razia bus angkutan Lebaran, kemarin.
Yahya menjelaskan, pengawasan tarif sebenarnya kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Sementara, tujuan razia yang saat ini dilakukan hanya untuk mencegah kemungkinan terjadinya perseteruan antara sopir dengan penumpang yang disebabkan kebijakan kenaikan tarif sepihak. “Kita sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Paling kita hanya memberikan imbauan. Nanti hasil dari razia ini akan kami laporkan kepada provinsi dan pusat,” katanya.
Yahya berharap, ke depan kesalahan serupa (kenaikan tarif sepihak) yang dilakukan para sopir tidak terjadi. Sebab, tindakan yang dilakukan benar-benar sangat merugikan penumpang. “Kami harapkan mulai dari hari ini (kemarin-red), dan seterusnya tidak terjadi lagi kenaikan tarif sepihak oleh para sopir, baik itu sopir AKAP maupun AKDP,” harapnya.
Sunarya, salah seorang sopir AKDP jurusan Sumur – Serang mengklaim, kenaikan tarif yang dilakukannya hasil kesepakatan dengan para penumpang. “Itu hasil dari kesepakatan kami dengan penumpang, sebab kalau tarif Rp65 ribu tersebut tidak cukup untuk menutupi kebutuhan setoran dan membeli bensin,” katanya singkat. (Iman F/Radar Banten)