SERANG-Peralatan sound system dan disk jockey (DJ) diangkut oleh polisi dari Kafe Scorpion, Minggu (9/5) dinihari. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran pengelola tetap membuka tempat hiburan malam di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu.
Kapolsek Ciruas Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syarief Hidayat menegaskan, kafe tersebut tidak mengantongi izin dan mengganggu umat Islam beribadah di bulan Ramadan.
“Mengganggu ketentraman masyarakat, mereka beroperasi di bulan suci Ramadan,” kata Syarief kepada Banten Raya (Radarbantengroup), Minggu (9/5).
Selain itu, pemerintah daerah juga sudah melarang aktivitas tempat hiburan malam untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Agar tidak lagi beroperasi, Polsek Ciruas telah menutup paksa kafe tersebut. Seluruh peralatan sound system dan peralatan DJ diangkut ke Mapolsek Ciruas. Delapan wanita pemandu lagu (PL) dan satu orang laki-laki juga turut diamankan.
“Sudah berulang kali diingatkan untuk tidak beroperasi bahkan pernah kita segel, namun mereka masih membandel dan merusak segel, maka harus dilakukan upaya pemaksaan dan penyitaan semua alat sound system-nya,” ungkap Syarief.
Kata Syarief, untuk delapan orang PL dan satu pengunjung lelaki telah didata dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. “Jika masih seperti itu, kita proses sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Sementara Panit Reskrim Polsek Ciruas Inspektur Polisi Satu (Iptu) Fitara Harianja menegaskan akan menutup paksa dan menyita peralatan dari tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di bulan Ramadan.
“Ini menjaga norma agama serta upaya memutus mata rantai penularan Covid 19,” katanya.
Fitara mengimbau agar masyarakat Kabupaten Serang tetap tertib dalam beraktifitas dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Salah satunya tidak keluar rumah terlebih jika hanya untuk ke tempat hiburan malam,” imbaunya. (rbnn/nda)