SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten saat ini sedang menggodok empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Salah satu dari empat Raperda tersebut terkait pengelolaan air limbah.
Ketua Baperda Abdul Roji menjelaskan, Raperda tentang pengelolaan air limbah dibentuk karena saat ini marak pencemaran air sungai dengan limbah baik dari industri kecil maupun besar.
“Berdasarkan indikator yang ada di lapangan, kali-kali (sungai) di Banten hampir semua terkontaminasi limbah-limbah pabrik, sehingga harus ada perdanya untuk mengatasi hal tersebut,” papar Abdul Roji di gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis (11/1).
Bahkan, kata Abdul Roji, di lapangan diketahui ada perusahaan yang mengelabui pembuangan air limbah dengan cara membuat saluran di dalam sungai.
“Sistem pengolahan air limbah menjadi bersih sebelum dibuang oleh pabrik pun belum baik,” katanya.
Pencemaran sungai tersebut pun menimbulkan dampak negatif. Selain mempengaruhi kualitas air sungai juga membuat pertanian di Banten melemah.
“Sekarang sawah kurang produktif dengan air yang sudah tercemar. Akibatnya, petani tidak sejahtera,” katanya.
Abdul Roji melanjutkan, berdasarkan data yang diketahuinya, 75 persen warga Banten merupakan petani dan nelayan. Oleh karena itu, Raperda ini diperlukan untuk kesejahteraan para petani di Banten.
Selain terkait pengolahan air limbah, tiga Raperda lain yang sedang disusun yaitu terkait pertanian, infrastruktur, dan pengolahan air bersih. Keempatnya memiliki keterkaitan satu sama lain.
“Kalau infrastruktur sesuai dengan visi misi gubernur,” paparnya.
Pembahasan empat Raperda tersebut menurut Abdul Roji kemungkinan dilakukan bulan depan. “Ditarget selesai bulan April dan bisa dimplementasikan,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Ranta Soeharta menilai empat Raperda tersebut bagus dan dibutuhkan untuk kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten.
“Intinya untuk kebaikan Provinsi Banten, kita ingin ada sustainable (berkelanjutan) dalam pembangunan,” katanya.
Dijelaskan Ranta, maraknya pencemaran limbah di sungai oleh pabrik yang ada disekitar aliran sungai tidak bisa ditampik lagi. Karena itu perlu ada regulasi tegas yang mengatur hal tersebut.
“Dari pabrik langsung ke kali, harus dikelola baik, nanti seluruh perusahaan harus pakai Ipal (instalasi pengolahan air limbah), sehingga air sungai tak tercemar,” katanya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)