Umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci harus bersabar. Sebab, masa tunggu yang harus dijalani cukup lama. Waktunya berkisar 21 tahun.
Kepastian tersebut disampaikan Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan Afandi Kamis (10/9). Menurut dia, sebelumnya, masa tunggu untuk bisa menunaikan ibadah selama 25 tahun. Namun, sudah berkurang sekitar 3 tahun.
Pengurangan masa tunggu tersebut terjadi setelah dikembalikannya kuota sebanyak 20 persen. ”Pada 2013, kuota kan dipangkas 20 persen. Kuota itu dikembalikan dan sudah normal. Apalagi, sekarang ditambah 10 ribu jamaah,” jelasnya usai pelepasan calon jamaah haji (CJH).
Kepada CJH yang akan berngkat tahun ini, dia mewanti-wanti tidak melakukan pelanggaran. Seperti membawa barang bawaan yang dilarang oleh pemerintah Arab Saudi.
Jika larangan tersebut dilanggar, akan menganggu terhadap proses pelaksanaan ibadah. Seperti tahun sebelumnya, kloter pertama tidak bisa melaksanakan salat Arbain. Bahkan, bisa-bisa terkendala untuk melaksanakan wukuf.
”Kami berharap agar CJH tidak mengulangi kejadian seperti tahun sebelumnya. Sebab, hal itu bisa menganggu proses ibadah mereka,” pintanya.
(mr/sin/onk/han/bas/JPR)