CILEGON – Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Cilegon akan digelar akhir Oktober nanti. Kuota paling banyak untuk posisi guru.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin menuturkan, Pemkot Cilegon pada Kamis (17/10) menerima surat keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkot Cilegon tahun 2019.
Dalam surat itu dijelaskan, kuota untuk Pemkot Cilegon sebanyak 183 pegawai untuk tiga formasi, yaitu 122 orang untuk tenaga pendidik atau guru, 17 orang tenaga medis, dan 44 orang tenaga teknis. “Kalau tidak ada perubahan 25 Oktober nanti akan kita umumkan ke masyarakat,” ujar Mahmudin kepada wartawan di kantor BKPP Kota Cilegon, Senin (21/10).
Pendaftaran dan verifikasi dokumen persyaratan akan dibuka sejak Oktober hingga akhir tahun ini yang akan dilakukan secara online. “Persyaratan sama saja dengan tes CPNS sebelumnya, makanya kami mengimbau ke masyarakat untuk segera siap-siap dari sekarang,” tuturnya.
Sedangkan pelaksanaan tes akan dilaksanakan pada Februari tahun 2020 mendatang. Untuk tes CPNS kali ini, pelaksanaan tes diserahkan pada masing-masing pemerintah kabupaten kota. Karena itu, dimungkinkan, pelaksanaan tes tidak akan dilakukan di luar Kota Cilegon seperti tes CPNS sebelumnya.
Secara umum, proses tes pun tidak mengalami perbedaan, yaitu tes Seleksi Kompetesi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetesi Bidang (SKB). Proses tes pun akan dilakukan dengan sistem berbasis komputer atau online.
Disinggung terkait kuota yang diberikan Kemenpan-RB dengan jumlah kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon, menurut Mahmudin, jumlah tersebut jauh di bawah yang diajukan oleh Pemkot Cilegon.
“Kita mengajukan lebih dari 450 orang, tapi kita tetap berterima kasih dengan adanya tambahan pegawai,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat di Kota Cilegon bisa mengoptimalkan kesempatan seleksi tersebut. Ia memastikan proses seleksi akan berjalan terbuka dan profesional. “Yang menetapkan kelulusan Pansel pusat, bukan dari pemerintah daerah,” ujarnya. (Bayu Mulyana)