TIGARAKSA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menargetkan ada tambahan penghasilan pendapatan pajak daerah sebanyak Rp18 miliar. Tambahan tersebut berasal dari sektor pajak restoran atas katering.
Kepala Bapenda Soma Atmaja menerangkan, selama ini sektor pajak katering belum tergarap secara optimal. Padahal, kata dia, potensinya cukup besar karena banyak pengusaha katering di kota seribu industri itu.
“Selama ini usaha katering terlalu keenakan karena belum dikenakan pajak. Padahal katering ini lebih stabil dibandingkan restoran. Bayangkan, itu menguap begitu saja. Maka itu, tahun ini kami akan mulai kenakan pajak untuk pengusaha katering sebesar 10 persen,” katanya setelah sosialisasi ketentuan cara perpajakan daerah khusus pajak restoran atas katering di ruang rapat Parakan Gedung Pekerjaan Umum, Tigaraksa, Kamis (16/1).
Soma menerangkan, pihaknya sudah melakukan penelitian tentang penerapan pajak katering tersebut. Penelitian dilakukan dengan membandingkan Kabupaten Tangerang dengan Karawang yang sama-sama wilayah industri.
“Tahun ini, pajak katering itu akan dimulai. Sosialisasinya dari rumah kita dulu di lingkungan pemerintahan kepada kepala dinas dan bendahara. Senin depan nanti ada sosialisasi untuk perusahaan,” terangnya.
Soma menjelaskan, pengusaha katering yang akan dikenakan pajak yakni yang memiliki omzet satu hari Rp300 ribu atau Rp9 juta setiap bulan. Di Kabupaten Tangerang sendiri, kata Soma, pajak katering sangat berpotensi. Jika ada satu perusahaan punya seribu karyawan dan semua makan dari pengusaha katering. Maka, pajak yang dihasilkan pun cukup besar.
“Bisa dibayangkan, perusahaan di Kabupaten Tangerang banyak yang pakai jasa katering. Jika ada lima ribu karyawan, semuanya makan. Maka pajaknya sangat potensial,” jelasnya.
Di tahun pertama diterapkannya pajak katering tersebut, Soma menargetkan Rp18 miliar. “Tahun ini target sekira Rp18 miliar dulu karena baru berlakukan. Tahun berikutnya target akan kita tambah. Kami optimistis,” tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. Pengenaan pajak katering tersebut, kata dia, sebagai implementasi dari undang-undang terkait masalah perpajakan, berupa pajak restoran. “Ada sembilan pajak, salah satunya pajak restoran atas katering,” katanya.
Maesyal berharap, pajak restoran atas katering tersebut dapat terserap secara optimal sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang. “Pajak restoran atas katering menjadi salah satu potensi dan supaya tertib perpajakan sehingga memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan Kabupaten Tangerang dari, oleh dan untuk masyarakat,” pungkasnya. (wivy)