SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 20 ekor bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) digelapkan atau dijual oleh anggota Kelompok Tani (Poktan) Motekar. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 300 juta.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, kasus ini berawal pada April 2023 lalu. Saat itu, Poktan Motekar yang berdomisili di Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang menerima 20 ekor sapi dari Kementan.
“Pemberian bantuan sapi untuk peternakan ini berdasarkan Berdasarkan SK Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) Kementerian Pertanian,” ujarnya, Kamis 14 November 2024.
Setelah 20 ekor sapi tersebut disalurkan ke Poktan Motekar, anggotanya berinisial JK (52) melarang rekannya untuk merawat sapi tersebut. Ia menginginkan agar sapi-sapi tersebut diurus olehnya bersama pemilik kandang SW (57).
“Sekira bulan April 2023, JK melarang anggota poktan untuk merawatnya, JK bekerja sama dengan tersangka SW sebagai pemilik kandang agar SW yang merawat 20 ekor sapi tersebut,” kata Condro.
Pada Agustus sampai dengan September 2023, 19 ekor sapi tersebut dijual JK dan SW dengan harga Rp 7 juta hingga Rp 8 juta. Sedangkan satu ekor sapi lagi diberikan JK kepada S untuk membayar hutang. “Penjualan sapi ini dinikmati JK dan SW, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap pamen Polri ini.
Condro mengatakan, bantuan 20 ekor sapi tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan populasi ternak sapi di lokasi penerima dan meningkatkan kesejahteraan poktan. “Bukan untuk dijual dan keuntungannya digunakan pribadi,” ujar alumnus Akpol 2005 ini.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, sebelum diangkat menjadi anggota, JK sempat memaksa ketua poktan untuk memasukkan namanya sebagai anggota. Diduga, JK sudah mengetahui rencana pemberian bantuan sapi dan telah merencanakan kejahatannya.
“JK memaksa ketua poktan agar dimasukkan kedalam anggota poktan agar dapat leluasa ikut serta kepengurusan sapi tersebut,” ujarnya.
Akibat perbuatan JK dan SW, keduanya telah menimbulkan kerugian negara Rp 300 juta. Kerugian negara tersebut dihitung dari nilai pemberian sapi. “Kerugiannya total loss berdasarkan audit dari APIP,” kata Andi.
Perbuatan kedua tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. “Ancaman pidana diatas lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutur pria asal Makassar ini.
Editor : Aas Arbi