• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Anggota Poktan Asal Tirtayasa Jual Bantuan Sapi Kementan, Negara Rugi Rp 300Juta

Fahmi by Fahmi
Kamis, 14 November 2024 10:14
in Hukum
Anggota Poktan Asal Tirtayasa Jual Bantuan Sapi Kementan, Negara Rugi Rp 300Juta

JK tersangka kasus penggelapan bantuan sapi dari Kementerian Pertanian saat dibawa ke ruang pemeriksaan Polres Serang, Rabu 13 November 2024

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 20 ekor bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) digelapkan atau dijual oleh anggota Kelompok Tani (Poktan) Motekar. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 300 juta.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, kasus ini berawal pada April 2023 lalu. Saat itu, Poktan Motekar yang berdomisili di Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang menerima 20 ekor sapi dari Kementan.

RelatedPosts

BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Rabu, 16 September 2026 16:20
Janda Muda di Kota Serang Tewas Akibat Gantung Diri di Dalam Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Janda Muda di Kota Serang Tewas Akibat Gantung Diri di Dalam Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 16 September 2026 14:26
Pembunuhan anak PKS

Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pembuktian

Rabu, 16 September 2026 11:07
Dugaan penipuan investasi emas Pandeglang

Dugaan Penipuan Investasi Emas di Pandeglang, Korban Diperkirakan Capai 80 Orang

Rabu, 16 September 2026 10:52

“Pemberian bantuan sapi untuk peternakan ini berdasarkan Berdasarkan SK Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) Kementerian Pertanian,” ujarnya, Kamis 14 November 2024.

Setelah 20 ekor sapi tersebut disalurkan ke Poktan Motekar, anggotanya berinisial JK (52) melarang rekannya untuk merawat sapi tersebut. Ia menginginkan agar sapi-sapi tersebut diurus olehnya bersama pemilik kandang SW (57).

“Sekira bulan April 2023, JK melarang anggota poktan untuk merawatnya, JK bekerja sama dengan tersangka SW sebagai pemilik kandang agar SW yang merawat 20 ekor sapi tersebut,” kata Condro.

Pada Agustus sampai dengan September 2023, 19 ekor sapi tersebut dijual JK dan SW dengan harga Rp 7 juta hingga Rp 8 juta. Sedangkan satu ekor sapi lagi diberikan JK kepada S untuk membayar hutang. “Penjualan sapi ini dinikmati JK dan SW, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap pamen Polri ini.

Condro mengatakan, bantuan 20 ekor sapi tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan populasi ternak sapi di lokasi penerima dan meningkatkan kesejahteraan poktan. “Bukan untuk dijual dan keuntungannya digunakan pribadi,” ujar alumnus Akpol 2005 ini.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menambahkan, sebelum diangkat menjadi anggota, JK sempat memaksa ketua poktan untuk memasukkan namanya sebagai anggota. Diduga, JK sudah mengetahui rencana pemberian bantuan sapi dan telah merencanakan kejahatannya.

“JK memaksa ketua poktan agar dimasukkan kedalam anggota poktan agar dapat leluasa ikut serta kepengurusan sapi tersebut,” ujarnya.

Akibat perbuatan JK dan SW, keduanya telah menimbulkan kerugian negara Rp 300 juta. Kerugian negara tersebut dihitung dari nilai pemberian sapi. “Kerugiannya total loss berdasarkan audit dari APIP,” kata Andi.

Perbuatan kedua tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. “Ancaman pidana diatas lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutur pria asal Makassar ini.

Editor : Aas Arbi

Tags: AKBP Candra SasongkoAKP Andi KurniadyAkpol 2005bantuan sapi Kementan dikorupsiKapolres Serang AKBP Condro Sasongkokasat AKP Andi Kurniadykasus penggelapan sapi tirtayasaKorupsikorupsi Bantenkorupsi bantuan sapipenggelapanpolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Happy Transaksi Pakai Promo BRI 

Next Post

Kontribusi Guru Bagi Bangsa dan Negara

Next Post
Kontribusi Guru Bagi Bangsa dan Negara

Kontribusi Guru Bagi Bangsa dan Negara

Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 16 September 2026 19:47
0

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana.

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

by Syaiful Adha
Rabu, 16 September 2026 19:32
0

Petugas Damkar masih berjibaku padamkan api. (Foto : Damkar Kabupaten Tangerang).

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.