SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sapi bantuan dari Kementrian Pertanian (Kementan) digunakan untuk membayar hutang. Bahkan, sapi-sapi yang diberikan untuk program pengembangbiakan tersebut disembelih dan diperjualbelikan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi bantuan sapi Kementan tahun 2023 senilai Rp 300 juta di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 3 Februari 2025. Kasus ini menjerat anggota Kelompok Tani Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Jajang Kelana (52) dan pemilik kandang ternak, Sanwani (57).
JPU Kejari Serang, Endo Prabowo menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Kementan RI menggulirkan program bantuan sapi indukan produktif dan pengembanganbiakan sapi.
“Bahwa terdakwa Il (Jajang Kelana-red) anggota Kelompok Tani Motekar yang menerima bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan terdakwa I (Sanwani-red) adalah yang memiliki kandang,” katanya.
Endo mengatakan, sebelum mendapat bantuan sapi, Jajang berkomunikasi dengan saksi Holis. Dari komunikasi itu, Jajang Kelana ditawarkan untuk mendapatkan bantuan peternakan tersebut.
“Berawal pada saat terdakwa Il mendapatkan informasi dari saksi Holis yang merupakan teman dari terdakwa Il yang menginformasikan akan ada bantuan ternak sapi,” ungkapnya.
Selanjutnya, dari informasi tersebut, Jajang menemui saksi Dudi yang merupakan ketua Kelompok Tani Motekar. Jajang menginginkan agar Kelompok Tani Motekar mengajukan permohonan meskipun tidak memiliki kandang.
“Saksi Dudi menyampaikan kepada terdakwa ll bahwa Poktan Motekar tidak memiliki kandang, namun terdakwa Il mengatakan akan mengurus semuanya termasuk dokumen beserta kandang sapi dan saksi Dudi hanya tanda tangan terhadap dokumen yang sudah disiapkan oleh terdakwa Il,” katanya.
Endo mengungkapkan, Jajang membuat surat Nomor : 01/KT-Motekar/XI/2022 tanggal 15 November 2022 tentang permohonan bantuan ternak sapi beserta proposal bantuan ternak sapi dan meminta saksi Dudi untuk menandatangani surat dokumen tersebut.
“Dan terdakwa Il meminta kepada saksi Dudi untuk memasukkan terdakwa Il sebagai anggota kelompok tani Motekar, yang kemudian surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian R.I,” katanya.
Endo menjelaskan, setelah mengajukan permohonan bantuan tersebut, Kelompok Tani Motekar mendapat 20 ekor sapi. Sapi tersebut diterima pada tanggal 16 April 2023.
“Bahwa pada tanggal 16 April 2023 kelompok tani Motekar menerima bantuan sapi sebanyak 20 ekor,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Endo mengungkapkan, bantuan sapi tersebut tidak digunakan untuk program pengembangbiakan. Kedua terdakwa malah menggunakan sapi tersebut untuk diperjualbelikan. Jumlahnya, yakni 18 ekor. Sedangkan, dua ekor lagi digunakan untuk membayar hutang dan disembelih untuk dijual.
“Perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa ll menjual bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 300 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” katanya.
Oleh JPU, perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
“Subsider Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda