SERANG – Pemerintah menerapkan aturan baru tentang perawatan pasien Covid-19. Aturan itu yakni membolehkan pasien Covid-19 dipulangkan dari rumah sakit setelah melakukan perawatan 10 hari dan tanpa gejala.
Humas RSUD dr Dradjat Prawiranegara Serang (RSDP) drg Khoirul Anam mengatakan, di aturan sebelumnya pasien yang akan dipulangkan dari rumah sakit harus dilakukan test PCR terlebih dahulu. Namun, aturan itu tidak lagi berlaku.
“Dulu test PCR negatif baru boleh pulang, kalau sekarang tidak usah, asalkan sudah dirawat 10 hari kemudian tanpa gejala bisa langsung dipulangkan tanpa harus PCR, ini aturan yang baru saja diberlakukan oleh pusat,” katanya, Jumat (19/2).
Anam mengatakan, secara teori virus Covid-19 berada di dalam tubuh selama 14 hari. Di hari ke lima, kata dia, sudah ada pembentukan anti bodi dalam tubuh. “Kalau sampai 10 hari tidak ada gejala, anti bodi itu berarti sudah terbentuk,” ujarnya.
Dikatakan Anam, aturan itu berhasil mengurangi jumlah pasien Covid-19 di RSDP. Jika sebelumnya jumlah pasien Covid-19 selalu penuh yakni 43 orang, perhari ini tercatat ada 39 pasien yang dirawat. “Intensitas kedatangan pasien juga dalam satu pekan ini cenderung menurun,” ucapnya. (Abdul Rozak)