SERANG – Kapolres Serang AKBP Yudi Hermawan menyesalkan
pemberi informasi terkait tsunami di daerah Karangantu, Kecamatan Kasemen, Kota
Serang. “Pemberi berita harus bertanggung jawab dalam memberikan
informasi, akan kita terapkan tindak pidana keterbukaan publik,” ungkapnya
pada wartawan usai pelaksanaan apel pasukan pengamanan Pemilu 2014 di Mapolda
Banten, Jumat (7/2/2014).
Sebelumnya di jejaring sosial dan BBM begitu gencar
informasi bakal adanya tsunami seiring dengan surutnya air di Pantai Karangantu.
Menyikapi hal ini, Polres Serang mengerahkan personel untuk memantau ke daerah
pesisir Karangantu. “Setelah kita memantau, ternyata masyarakat di sana
seperti biasanya melakukan aktivitas,” tuturnya.
Sebelumnya BMKG Serang mengeluarkan rilis terkait dengan
kondisi surutnya iar laut di Pantai Karangantu. BMKG menilai kondisi tersebut
hanya fenomena alam biasa karena adanya interaksi antara laut, matahari, dan
bulan sehingga mengkibatkan gejala astronomi atau pengaruh gravitasi bulan.
(FAUZAN)