SERANG – Terkait aksi lomba memancing yang dilakukan warga di Jl Fatah Hasan, tepatnya di Warung Pojok, Plt Sekretaris Kota Serang Mahfud mengatakan, kewenangan jalan tersebut ada di Pemprov Banten. Aksi memancing itu sendiri merupakan bentuk kekecewaan warga atas genangan air di lokasi tersebut yang sudah terjadi hampir sebulan lamanya.
“Saya sudah mengintruksikan Kepala Dinas PU untuk segera mengusulkan perbaikan ke Pemprov Banten untuk Jalan KH Fatah Hasan. usulan itu sudah beberapa kali dilayangkan,” ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (10/2/2014).
Kata dia, Pemkot Serang bukan berarti tak ingin memperbaiki. Tapi apabila perbaikan jalan itu dilakukan Pemkot justru menyalahi aturan. Untuk itu, apabila ada jalan di Kota Serang yang kewenangannya ada di Pemprov Banten dan pemerintah pusat, Pemkot selalu aktif untuk mengusulkan.
“Perlu diketahui masyarakat, ada tiga kewenangan jalan, yakni jalan kota, jalan provinsi, dan jalan nasional. Kami tidak bisa memberikan jalan yang bukan kewenangan kami. Sekali lagi bukan pemkot angkat tangan, tapi itu kewenangan provinsi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, karena kesal lantaran tak segera diperbaiki, warga dan pengusaha menggelar lomba memancing di kubangan air di perempatan lampu merah Warung Pojok Kota Serang.
“Kami melakukan ini karena kecewa pada pemerintah” ungkap Edi, salah satu pemancing, Senin (10/2/14). Warga memasang spanduk bahwa lokasi genangan ait tersebut adalah tempat pemancingan ikan.(Wahyudin)***