SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten bergerak cepat menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni memastikan pihaknya telah menyiapkan rencana aksi (action plan) sebagai bentuk komitmen memperbaiki berbagai catatan hasil audit BPK RI.
“Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi serta temuan hasil pemeriksaan, kami telah menyusun rencana aksi atau action plan sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan,” kata Andra, Senin 25 Mei 2026.
Ia mengatakan, Pemprov Banten juga meminta arahan dan pendampingan dari BPK agar proses tindak lanjut hasil audit dapat berjalan efektif dan selesai tepat waktu.
Sesuai ketentuan, pemerintah daerah memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan setelah laporan diterima.
“Guna menjamin efektivitas pelaksanaannya, kami memohon arahan serta masukan dari BPK agar seluruh tindak lanjut hasil audit dapat diselesaikan secara tepat waktu paling lama dalam 60 hari,” ujarnya.
Andra menegaskan komitmen Pemprov Banten untuk mengikuti seluruh pedoman dan aturan pelaksanaan kegiatan yang telah diterbitkan sebagai acuan strategis meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang dinilai profesional, independen, dan objektif.
Menurut Andra, keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut tidak lepas dari sinergi berbagai pihak, mulai DPRD Provinsi Banten, perangkat daerah, pengelola keuangan, hingga aparat pengawasan internal pemerintah.
“Keberhasilan ini merupakan buah kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan bertanggung jawab,” katanya.
Ke depan, Pemprov Banten akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar penggunaan APBD benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











