SERANG – Pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) V Kota Serang, di Desa Taktakan, Kecamatan Taktakan, kemarin masih menyisakan tanda tanya terkait penetapan juara umum.
Ketua Panitia Pelaksana, Suhari menuturkan pihaknya selaku panitia menyerahkan semua persoalan juara umum yang diraih Kecamatan Serang kepada Dewan Hakim, karena memang Dewan Hakim yang mempunyai hak untuk menentukan itu.
“Itu urusan Dewan Hakim,a” kata Suhari saat ditemui di kantor Kemenag Kota Serang, Rabu (12/2/2014).
Sebelumnya diberitakan, ada tuntutan dari Ketua LPTQ Kecamatan Taktakan H Hasan Abdullah, terkait hasil juara umum tidak sesuai dengan hasil perolehan mendali. “Kami kecewa dengan hasil Dewan Juri yang menetapkan Kecamatan Serang sebagai juara umum, karena perolehan medali dari kafilah Kecamatan Taktakan lebih banyak dibandingkan dengan Kecamatan Serang,” ujarnya.
Dijelaskan, Kecamatan Taktakan mendapatkan 114 poin yang terdiri dari 16 emas, 7 perak, dan 13 perunggu. Sedangkan Kecamatan Serang mendapatkan 113 poin dengan 13 emas, 13 perak, dan 9 perunggu. Mekanisme perhitungan perolehan medali, katanya, yakni medali emas 5 poin, perak 3 poin, dan perunggu 1 poin. “Kalau dengan penghitungan seperti itu yang berhak menjadi juara umum MTQ kelima Kota Serang yaitu kami, Kecamatan Taktakan,” tuturnya. (FAUZAN)