JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami
dugaan pemerasan perkara alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten tahun anggaran 2011-2013. Untuk itu, KPK memanggil sejumlah saksi
terkait perkara itu.
Salah satu yang dipanggil adalah sekretaris pribadi (sespri)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Alinda Agustine Quintasari. “Yang
bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan
Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (17/2).
Selain Alinda, KPK juga memanggil pegawai negeri bernama Iin
Mansyur, pihak swasta bernama Jajang Lesmana, serta PNS di Pemprov Banten
bernama Rendi. “Mereka juga diperiksa sebagai saksi,” ujar Priharsa.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka
kasus dugaan pemerasan perkara alkes Pemprov Banten. Dia dijerat Pasal 2 ayat
(1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau
Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU pemberantan
Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal baru kepada Atut berkaitan dengan tugas
dan fungsinya sebagai Gubernur Banten. Atut disangka melakukan pemerasan. (JPNN)