CILEGON – Warga Negara Korea Selatan yang bekerja di PT Krakatau Posco (KP) kembali berulah. Hal itu diketahui pasca-adanya laporan warga RT 06 RW 07 Taman Cilegon Indah (TCI), Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, ke Satintel Polres Cilegon dan langsung direspons dengan melakukan mediasi dengan manajemen PT KP, Rabu (19/2/2014) sore.
Dikatakan Agus Rahmat, Ketua RT setempat, kejadian berawal dari adanya teguran warga yang merasa tidak nyaman dengan perilaku ekspatriat yang berinisial LI (44), Production Planning KP yang kerap membawa wanita yang tidak dikenal masuk kerumah kontrakannya. “Awalnya orang Korea itu mengelak, tapi setelah kami geledah rumahnya ternyata perempuan itu ada,” ujarnya.
Diduga tidak terima dengan permintaan warga untuk segera meninggalkan tempat itu setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, wanita yang diduga teman kencan ekspatriat itu melakukan penganiayaan terhadap warganya dengan disaksikan dua ekspatriat lainnya yakni KJ (48) dan SS (30), Plate Rolling Advisor KP. “Wanita itu telah melakukan penganiayaan dengan memukul pelipis dan paha warga kami,” jelasnya.
Atas kejadian itu, kata dia, warga sepakat untuk melaporkan insiden penganiayaan itu ke Mapolres Cilegon.
Masih menurut Agus, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari Deden Suhendar, GA Management Team KP yang mengikuti mediasi itu, KP memutuskan akan mendeportasi ketiga ekspatriat tersebut. “Keputusannya kamis (20/2/2014) besok LI akan segera dideportasi. Sedangkan dua orang lainnya menyusul pada akhir bulan ini,” katanya, menirukan janji pihak KP.
Hingga berita ini diturunkan, telpon genggam Deden Suhendar dalam keadaan tidak aktif. (Devi Krisna)***